Categories: Kota Kupang

Wawali Hermanus Man Minta Warga Luar Yang Masuk Kota Kupang Wajib Patuhi Prokes

KUPANG , DELEGASI.COM – Wakil Wali Kota Kupang, dr Hermanus Man meminta para pelaku perjalanan dari luar Kota Kupang wajib mengikuti protokol kesehatan (Prokes) ketika masuk ke wilayah Kota Kupang. Pelaku perjalan yang masuk Kota Kupang wajib pakai masker dan menjaga jarak, karena Pemberlakuan PPKM level IV di Kota Kupang resmi berlaku mulai Selasa (27/07/2021), hingga dua pekan ke depan.

 

Demikian disampaikan oleh Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man dalam keterangan  pers di Aula Garuda, Kantor Wali Kota Kupang pada Senin (26/7/2021) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di wilayah Kota Kupang.

 

Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man dalam keterangan  pers di Aula Garuda, Kantor Wali Kota Kupang pada Senin (26/7/2021) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di wilayah Kota Kupang //Foto: delegasi.net(Dok.Humas Pemkot Kupang)

 

“Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Dinas Perhubungan, TNI dan Polri membantu melakukan pengawasan di seluruh pintu masuk menuju Kota Kupang. Orang yang tidak mengikuti protokol kesehatan, tidak boleh masuk Kota Kupang,” tegasnya

 

Menurut Hermanus, petugas akan berada di pintu gerbang mulai Jumat(30/07) hingga Sabtu (31/07) untuk melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dari daerah yang luar masuk Kota Kupang. Kegiatan ini adalah menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah beredar.

Lanjut Wawali Hermanus Man, bahwa pemberlakuan PPKM tersebut berdasarkan Surat Edaran Walikota Kupang yang telah dikeluarkan. Edaran Walikota Kupang dimaksud lebih mempertegas Surat Edaran Medagri Tito Karnavian dengan sanksi yang diberikan kepada pelanggar Prokes.

“Dalam PPKM leel IV ini, akan lebih dipertegas dan diberikan sanksi kepada masyarakat yang masih melanggar,” jelasnya tegas.

Herman Man berharap kepada masyarakat agar jangan melakukan aktivitas keluar rumah selama masa pemberlakuan PPKM ini. Warga Kota Kupang juga tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke lokasi wisata selama masa PPKM.

Alasanya karena sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain. “Bagi pengusaha yang melawan aturan PPKM akan dicabut izin usahanya,” imbuh Herman Man.

//delegasi (*/Tim).

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dari Cari Anggota hingga Modal

JAKARTA - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025…

20 menit ago

Menteri UMKM: NTT Prioritas Pertama

JAKARTA - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan siap membantu pengembangan UMKM di provinsi Nusa Tenggara…

30 menit ago

Paus Fransiskus Tidak Lagi Gunakan Alat Bantu Penapasan

VATIKAN,DELEGASI.NET - Kondisi Kesehatan Paus Fransiskus dipastikan terus membaik. Ia  tidak lagi menggunakan ventilasi mekanis…

2 jam ago

Gubernur  Melki  bersama Kepala Daerah Se-NTT Laksanakan Pertemuan dengan Kepala BGN dan Mendikdasmen

JAKARTA ,DELEGASI,NET - Gubernur Melki Laka Lena bersama Kepala daerah Se-NTT terus melanjutkan koordinasi bersama…

16 jam ago

Bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan,Kepala  Daerah  Se- NTT Siap Jalin Sinergitas

JAKARTA,DELEGASI.NET - Gubernur NTT, Melki Laka Lena bersama kepala daerah  se-NTT melakukan pertemuan bersama Menteri…

16 jam ago

Ajak Para Kepala Daerah ke Jakarta, Gubernur Melki Inginkan Kolaborasi Satu Frekuensi

KUPANG, – Gebrakan Gubernur NTT Melki Laka Lena terus dilakukan demi akselerasi pembangunan NTT. Terutama untuk…

1 hari ago