Warga Ajukan Petisi di Change.org Minta Rizieq Dikarantina

JAKARTA, DELEGASI.COM – Sebuah petisi melalui laman change.org meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan karantina terhadap Pimpinan Front Pembela IslamFP sesuai protokol pencegahan Covid-19.

Selain ditujukan ke Presiden Jokowi, petisi yang digagas Indonesia Institute In Scotland juga menyasar Gugus Tugas Covid-19, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bogor Bima Arya.

Petisi yang saat diakses CNNIndonesia.com per pukul 19.28 WIB telah ditandatangani 366 orang itu meminta agar pemerintah dan aparat memperlakukan Rizieq sesuai aturan dan protokol pencegahan virus corona.

“Penyelenggaraan acara besar-besaran di kabupaten Bogor, penjemputan di Bandara, dan kumpul-kumpul di Petamburan menunjukkan bahwa Rizieq Shihab dan pengikutnya tidak peduli akan kesehatan dirinya apalagi orang lain,” tulis penggagas petisi.

Melalui keterangan dalam laman change.org, perkumpulan yang mengatasnamakan diri Indonesia Institute In Scotland itu menyebut, sejak kembali dari Arab Saudi justru Rizieq tak melakukan isolasi mandiri seperti yang kerap dilakukan warga lain.

Maka pemerintah pun mestinya segera turun tangan bersama aparat hukum untuk menindak tindakan yang dianggap tak sesuai protokol tersebut.

Lebih lanjut Rizieq disebut bersikap egois dan kekanak-kanakan. Sikap ini menurut keterangan dalam petisi, tidak lagi bisa ditolerir dan didiamkan.

“Tidak ada screening suhu tubuh sebelum acara, tidak ada social distancing saat acara berlangsung, tidak ada cuci tangan, handsanitiser, sembarangan bermasker -sekenanya bahkan pengikutnya banyak tanpa memakai masker, berkumpul di jalanan, serta tidak ada juga trace dan track setelah bubar,” demikian pernyataan dari situs tersebut.

Pengaju petisi pun mempertanyakan keseriusan pemerintah menekan laju penularan kasus Covid-19. Sebab jika perilaku suka-suka Rizieq dibiarkan maka ia khawatir angka kasus positif tak bakal bisa melandai.

“Negara perlu segera bertindak sesuai hukum dan aturan di musim pandemi yang berlaku,” pernyataan tersebut.

Dia pun membandingkan hukuman dan sanksi yang diterima warga lain ketika melanggar protokol kesehatan dengan yang terjadi pada Rizieq. Misalnya warga di Gresik, Jawa Timur yang dihukum untuk menggali kuburan.

“Persamaan warga di mata hukum harus kita jaga. Jangan ada diskriminasi. Aparat kepolisian, tangan hukum janganlah pura-pura tidak tahu. Peristiwa ini semua kasat mata, tidak perlu menunggu laporan warga,” tulis pernyataan di petisi.

“Kebebasan berkumpul, bersuara bukan berarti seenaknya melakukan perusakan fasilitas publik, melanggar lalu lintas, melanggar hak atas kesehatan, hak-hak dasar warga, hak komunitas dan menerabas protokol covid-19,” sambung pernyataan penggagas petisi.

//delegasi(CNN)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Libas Persamba Mabar Goyangan Gawi  Perse Ende Melenggang Ke Semifinal

KUPANG, DELEGASI.NET - Mimpi besar PERSE Ende untuk membawa pulang trofi juara El Tari Memorial…

5 jam ago

Gubernur NTT Siap Dukung Koperasi Merah Putih

JAKARTA -  Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan siap mendukung program…

7 jam ago

Nakes di RS TC Hillers Maumere Kembali Demo Tuntut Uang Jasa Covid-19

MAUMERE, DELEGASI.NET - Sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD TC Hillers Maumere, Selasa 18 Maret 2025…

9 jam ago

Komisi II DPRD NTT Minta Pemprov Segera Selesaikan Masalah Status Lahan di Balai Benih Hortikultura Nagekeo

MBAY, DELEGASI.NET – Ketua Komisi II DPRD NTT, Leonardus Lelo meminta pemerintah segera menyelesaiakan masalah…

10 jam ago

Wagub NTT Kunjungi Pasar Lili, Dibangun Tahun 2019 Belum Dimanfaatkan Pedagang

KUPANG - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma mengunjungi bangunan Pasar Baru Lili di Desa Camplong,…

11 jam ago

Menteri P2MI akan ke NTT Bahas Khusus Soal Pekerja Migran

JAKARTA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, antusias menyambut kunjungan rombongan Gubernur…

12 jam ago