Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sikka, Germnus Goleng //Foto: Pos Kupang.com
MAUMERE, Delegasi.Com – Penerapan upah minimum di Kabupaten Sikka, Pulau Flores pada 2019 mengikuti penetapan upah minimum yang ditetapkan pemerintah Provinsi NTT atau UMP NTT
Demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sikka, Germnus Goleng yang dirilis pos Kupang di Maumere, Jumat (1/11/2019)
“Selama ini upah minimum di Kabupaten Sikka mengikuti upah minum propinsi (UMP) NTT, karena kami belum tetapkan. Besaran sebulan Rp 1.790.000,” kata Germanus Goleng.
8Germanus mengatakan di NTT, baru Kota Kupang yang menetapkan upah minuman kabupaten/kota. Sedangkan kabupaten lain belum menetapkanya.
“Kalau mau ditetapkan, minimal besarnya sama dengan upah minum propinsi atau lebih besar dari Propinsi NTT. Tetapi tidak boleh lebih rendah dari propinsi,” tegas Germanus.
Upah pekerja non formal, kata Germanus, tergantung kesepakatan antara pemberi kerja dan tenaga kerja. Meski Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sikka tetap mengawasinya.
//Delegasi (*/yanni lioduden).
JAKARTA - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena menyampaikan, pemerintahsiap bangun hunian tetap…
MAUMERE,DELEGASI.NET - Gunung Lewotobi Laki-Laki kini naik status dari Level III (Siaga) menjadi Level IV…
MAUMERE,DELEGASI.NET - Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur Nusa Tenggara Timur (NTT), meletus dahsyat…
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi kekompakan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Lakalena dengan para…
JAKARTA - Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dan jajaran Kepala Daerah se-NTT melaksanakan tatap…
JAKARTA - Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama para Kepala Daerah se-NTT melakukan kunjungan…