Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Arianto Tejo Baskoro didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra di Polda NTT menyebutkan penangkapan kedua pria ini hasil pengembangan dari kasus Poppers dari tersangka HYR alias Hen sesuai laporan polisi nomor LP/A/16/RES.4/2024/ SPKT Dit Resnarkoba/Polda NTT, tanggal 11 November 2024.
KUPANG – Penyidik Direktorat Resnarkoba Polda NTT menangkap dua pria asal Surabaya, Jaea Timur dan Jakarta.
Mereka merupakan jaringan yang mengedarkan obat keras jenis Poppers di Kota Kupang, NTT.
Dua pria yang diamankan polisi masing-masing JH alias Jefri dan SW.
Jefri ditangkap di Jakarta pada 18 Maret 2025 dan SW ditangkap pada 18 Maret 2025 di Surabaya, Jawa Timur.
Mengutip Digtara.com, Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Arianto Tejo Baskoro didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra di Polda NTT menyebutkan penangkapan kedua pria ini hasil pengembangan dari kasus Poppers dari tersangka HYR alias Hen sesuai laporan polisi nomor LP/A/16/RES.4/2024/ SPKT Dit Resnarkoba/Polda NTT, tanggal 11 November 2024.
Minggu,10 November 2024 malam sekitar pukul 20.30 wita ,Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTT berhasil menangkap Hen (27).
Warga RT 04, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT ini ditangkap di depan Kantor BMKG, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Dari Hen, polisi mengamankan barang bukti 15 botol berukuran 10 mili liter obat jenis Poppers.
Hen mengetahui obat tersebut dari media social X, kemudian membelinya dari aplikasi Tik Tok sebanyak sembilan kali.
Setiap kali ia membeli obat tersebut, Hen membeli 20 botol Poppers.
Hen mengaku membeli 1 botol berukuran 10 mili liter dengan harga Rp 120.000.
Kemudian dijual kembali dengan harga 1 botol berukuran 10 mili liter Rp 200.000.
Hen sudah menjual obat tersebut lebih dari 100 botol melalui media social WhatsApp, Line, Michat dan Wala, produk jenis Poppers.
Obat ini sudah mendapatkan public warning dari BPOM tanggal 13 Oktober 2021 tentang pelarangan produk berupa cairan dalam bentuk bahan kimia obat Isobutil Nitrit (kandungan dari produk jenis POPPERS) karena obat tersebut dapat menyebabkan penyakit stroke, serangan jantung bahkan bisa sampai kematian;
Cara penggunaan Poppers dengan cara dihirup, setelah itu akan menimbulkan efek tertentu yakni meningkatkan gairah sexual.
Hen dijerat pasal 435 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal penjara selama 12 tahun.
Dalam pengembangan kasus, Hen mengaku mendapatkan produk jenis Poppers tersebut dari Jefri.
Jefri, warga Bekasi-Jawa Barat selalu mempromosikan obat ini melalui live Tik Tok yang mempromosikan produk Poppers dengan ID @blueboy_sby1.
Henmenonton Live Tik Tok menggunakan akun Tik Tok dengan ID @king-kiddo69 dan memesan beberapa jenis obat.
Ia mengirimkan daftar list pesanan obat kepada Jefri melalui pesan WhatsApp.
Jefri mengarahkan Hen masuk ke situs toko online platinum stor2 milik SW
Jefru berperan sebagai afiliator (sales lepas) yang menjual/memprosikan produk poppers di media sosial untuk mendapatkan uang jasa / fee dari SW selaku pemilik toko yang menjual produk Poppers.
Untuk setiap satu botol produk Poppers yang terjual, ia mendapatkan imbalan Rp 10.000.
SW sendiri mendapatkan produk Poppers dengan cara memesan langsung dari negara Cina melalui aplikasi BLIBLI.COM
Jefri dan SW pun dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jefri dan SW sudah ditahan pasca dilakukan gelar perkara sejak 19 Maret 2025.*** (*/delegasi)
KUPANG,DELEGASI.COM - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi melantik Willybrodus…
KUPANG - FF alias Fani (20), mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara…
KUPANG, DELEGASI.NET - Merasa tidak bersalah karena tuduhan sepihatk, Ketua Umum BMPS NTT Winston Rondo…
JAKARTA -Timnas Indonesia wajib mengalahkan Bahrain untuk menjaga asa ke Piala Dunia 2026. Kalau sampai…
KUPANG, DELEGASI.NET - Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen untuk menyukseskan…