KUPANG, DELEGASI.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Dalam rilisnya yang diterima media ini, tim penyidik Kejati NTT Pada Selasa, 25 Februari 2025, menyita uang sebesar Rp 108 juta dari Moerad Radjasa, seorang mantan Direktur PT. Bina Artha Sekuritas yang kini berstatus sebagai pegawai swasta.
Penyitaan uang tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) oleh PT. Bank NTT pada tahun 2018.
Kasus ini terkait dengan investasi Bank NTT yang diduga bermasalah dalam pembelian Surat Utang Jangka Menengah (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tindakan ini berawal dari serangkaian perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Kepala Kejati NTT, antara lain Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-350/N.3/Fd.1/05/2024 pada Mei 2024, dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-697/N.3/Fd.1/10/2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/01/2025, yang kemudian berujung pada Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-85/N.3/Fd.1/02/2025 pada Februari 2025.
Penyitaan ini menjadi titik terang dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
Moerad Radjasa, yang telah diperiksa sebagai saksi dua minggu sebelumnya, pada Selasa 25 Februari secara sukarela menyerahkan uang senilai Rp 108.000.000 kepada tim penyidik sebagai bentuk pengembalian sebagian dari kerugian negara.
Uang hasil penyitaan tersebut kini telah disetorkan ke rekening titipan Kejati NTT di Bank BNI untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., penyitaan tersebut merupakan langkah penting dalam proses hukum dan menunjukkan komitmen Kejati NTT untuk terus memerangi korupsi di wilayah NTT.
“Penyitaan uang ini adalah bukti konkret bahwa Kejati NTT bergerak maju dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi, serta berupaya memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi,” ujar Zet Tadung Allo.
Keberhasilan Kejati NTT dalam menyita uang tersebut juga mencerminkan profesionalisme dan transparansi yang diterapkan dalam menangani kasus-kasus besar yang berpotensi merugikan negara.
Kejati NTT berharap langkah ini dapat menginspirasi masyarakat untuk lebih aktif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitar mereka, demi terciptanya lingkungan yang bebas dari praktik korupsi,” tambah Zet Tadung Allo.//delegasi(*/hermen)
Komentar ANDA?