Categories: Hukrim

Seorang Ayah di Ende Diduga Setubuhi Anak Kandungnya di Rumah Mertua

ENDE, DELEGASI.COM  – Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Ende -Nusa Tenggara Timur, Melati (bukan nama sebenarnya) berulang kali menjadi korban pemerkosaan.

Terduga pelaku merupakan ayah kandung dari korban yaitu, MH (49). Dilansir Pos Kupang.com, MH bahkan sudah melancarkan aksi bejatnya sejak putrinya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Prilaku bejat MH perlahan mulai terungkap ketika korban menceritakan  kepada pacarnya, I.

I kemudian meneruskan cerita tersebut kepada ibu korban.

Setelah ibu korban mengetahui kejadian tersebut, MH panik dan mencoba bunuh diri dengan cara mengkonsumsi obat yang belum diketahui jenisnya.

 

Ilustrasi Persetubuhan //Foto: ISTIMEWA

 

Akibat konsumsi obat tersebut, MH dilarikan ke RSUD Ende dan nginap satu malam.

Kasatreskrim Polres Ende, Iptu John Suhardi, kepada pos Kupang, Jumat (2/4/2021) mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus tersebut pada 29 Maret 2021.

“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Iptu John

Dia menyebut MH telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan putri kandung, sebanyak lima kali.

Dia menyebut, dalam bulan Juli 2020, MH melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali.

Pertama di rumah sepupu MH, kedua di rumah mertua MH.

Kejadian ketiga terjadi pada bulan September 2020 lalu.

“Kejadian keempat dan kejadian kelima terjadi pada bulan Januari 2021 sebanyak dua kali. Kejadian kedua sampai dengan kejadian kelima pelaku melakukannya di rumah mertua,” ungkap Iptu John.

Ia menerangkan pada saat melakukan persetubuhan dengan MH selalu menutup wajah korban menggunakan bantal.

“Korban menceritakan kepada saksi yaitu pacar dari korban, lalu saksi menceritakan kejadian tersebut kepada mama korban dan setelah mama korban mengetahui kejadian tersebut tersangka mencoba mau melakukan bunuh diri dengan mengkonsumsi obat yang tidak tahu jenis obat tersebut, sehingga tersangka harus dilarikan ke RSUD Ende dan harus menginap selama 1 malam,” jelas Iptu John.

Lanjut dia, pihaknya, telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Juga membawa korban untuk dilakukan visum dan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

Iptu John menyebut, pasal yang disangkakan, yakni pasal 81 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3) UU RI nmr 17 thn 2016 tentang penetapan Perpu nmr 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU .

“Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara , karena tersangka merupakan orangtua kandung maka tersangka di tambah 1/3 hukuman menjadi 20 tahun penjara,” pungkasnya.

//deleegasi(*/PK)

 

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Libas Persamba Mabar Goyangan Gawi  Perse Ende Melenggang Ke Semifinal

KUPANG, DELEGASI.NET - Mimpi besar PERSE Ende untuk membawa pulang trofi juara El Tari Memorial…

8 jam ago

Gubernur NTT Siap Dukung Koperasi Merah Putih

JAKARTA -  Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan siap mendukung program…

10 jam ago

Nakes di RS TC Hillers Maumere Kembali Demo Tuntut Uang Jasa Covid-19

MAUMERE, DELEGASI.NET - Sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD TC Hillers Maumere, Selasa 18 Maret 2025…

12 jam ago

Komisi II DPRD NTT Minta Pemprov Segera Selesaikan Masalah Status Lahan di Balai Benih Hortikultura Nagekeo

MBAY, DELEGASI.NET – Ketua Komisi II DPRD NTT, Leonardus Lelo meminta pemerintah segera menyelesaiakan masalah…

13 jam ago

Wagub NTT Kunjungi Pasar Lili, Dibangun Tahun 2019 Belum Dimanfaatkan Pedagang

KUPANG - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma mengunjungi bangunan Pasar Baru Lili di Desa Camplong,…

14 jam ago

Menteri P2MI akan ke NTT Bahas Khusus Soal Pekerja Migran

JAKARTA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, antusias menyambut kunjungan rombongan Gubernur…

14 jam ago