Petrus Selestinus, SH (tengah) bersama bapak Muhamad Yusuf Lewar Goban (kiri) yang sudah terpisah hidup dengan anak-anaknya gegara tindakan John Bala, dkk yang tidak beradab. Doc. delegasi.net/ marthen radja
KUPANG, DELEGASI.NET – Dalam riak-riak kecil dan liar terkait klaim Hak Ulayat atas lahan HGU PT. Krisrama oleh sekelompok orang spekulan tanah yang menamakan diri “masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut” telah menyita perhatian banyak pihak karena informasi yang disajikan bermuatan menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Mengapa demikian, karena faktanya selama 100 tahun lebih lahan HGU Nangahale yang dikelola secara terus menerus oleh perusahaan dengan legal standing yang sah dan beberapa kali telah terjadi “peristiwa hukum” berupa pelepasan hak, pengalihan hak dan perubahan penggunaan lahan dstnya, tidak pernah ada gugatan apapun, namun saat ini muncul pihak ketiga mengatasnamakan diri Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut mengklaim sebagai masyarakat Adat dan punya Hak Ulayat
Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Aset Dari Keuskupan Agung Ende ke Keuskupan Maumere pada 14 Desember 2005, terjadi penyerahan Lahan HGU Nanghale/Patiahu seluas 845,5 hektar (HA) berikut segala pohon dan bangunan yang ada di atasnya kepada Keuskupan Maumere. Dengan demikian maka dipastikan penguasaan fisik atas lahan SHGU PT. Krisrama tidak pernah terputus, karena pohon kelapa yang ada di atasnya tetap produktif.
PT Krisrama adalah kelanjutan dari PT. Perkebunan Kelapa DIAG, setelah terjadi pemekaran wilayah Keuskupan Agung Ende dengan berdirinya Keuskupan Maumere tahun 2005. Oleh karena itu “demi hukum” terjadi perubahan nama dari PT. Perkebunan Kelapa DIAG menjadi PT. Krisrama.
BACA JUGA:
Konflik Lahan di Nangahale, PT Krisrama Akhirnya Tempuh Jalur Hukum Lapor John Bala Cs Ke Polda NTT
Kuasa Hukum PT Krisrama Nilai John Bala CS Aktor Inteletual Jahat yang Menghasut Warga
Selain itu, terjadi perubahan pada pemegang saham dan penambahan modal perseroan, sehingga meskipun SHGU di atas lahan Nagngahale/Patiahu atas nama PT. Perkebunan Kelapa DIAG berakhir pada 31 Desember 2013. “Namun tidak sedetikpun lahan eks. HGU PT. Perkebunan Kelapa DIAG dibiarkan kosong (tak bertuan), karena PT. Krisrama tetap mengelola dan merawat lahan HGU Nangahale/Patiahu hingga keluar SHGU Pembaruan pada tahun 2023,” kata Petrus.
Negara telah mempertimbangkan seluruh aspek terkait pemberian SHGU sebagaimana tertera di dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT Nomor : 1/HGU/BPN.53/VII/2023, tanggal 20 Juli 2023, yang hingga saat ini kebenaran atas fakta-fakta itu tak terbantahkan.
Selain dari pada itu, pemberian SHGU dari Negara kepada PT. Krisrama disertai dengan 20 (dua puluh) point syarat utama dan 15 (lima belas) point subsyarat sebagaimana dimaksud persyaratan KEDUA yang harus dipenuhi oleh PT. Krisrama dengan segala konsekuensi, termasuk syarat KEEMPAT yaitu lewat pemidanaan dan pembongkaran bangunan liar.
Dalam konsiderans SK Pemberian SHGU diegaskan pula bahwa berdasarkan pemeriksaan Pantia B bahwa tanah yang dimohon adalah tanah negara yang dikuasai Pemohon atau PT. Krisrama semula PT. Perkebunan Kelapa DIAG sejak tahun 1993 dstnya. dan telah memenuhi persyaratan teknis, yuridis dan administratif.
“Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka konstruksi hukum untuk memposisikan mereka yang menamakan diri Masyarakat Adat adalah penyerobot dan John Bala dkk. adalah yang menyuruh melakukan penyerbotan,” ujar Petrus.
Selain itu, kata Petrus, John Bala dkk. menjadi pihak yang terus-menerus memproduksi, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen eleltronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi yang menyesatkan dan/atau yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempemgaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap indulividu dan/atau kelompok maayarakat tertentu berdasarkan sara, melalui Informasi Elektronik dengan tujuan untuk terus menguasai lahan secara ilegal dan itu semua ada konsekuensi pidana berdasarkan pasal 45A yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana kelak.
Akibat provokasi atau penghasutan, serta penyebaran kabar bohong oleh empat terduga itu, terjadi perpecahan di antara warga masyarakat dan kebencian terhadap Gereja dan Pemerintah Kabupaten Sikka. “Tindakan mereka, melanggar UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Petrus.
Dua tokoh masyarakat Suku Goban, yang sebelumnya adalah pengikuti setia John Bala, yakni Muhmmad Yusuf Lewor Goban dan Yustina, tokoh perempuan Suku Goban, mengatakan, masyarakat sukunya telah meninggalkan tanah HGU Krisrama. Seluruh warga suku menyadari bahwa Tanah Nangahale adalah tanah milik negara dan saat ini negara telah menerbitkan 10 buah SHGU kepada PT Krisrama. “Kami tidak mau terprovokasi lagi,” kata Yustina.
//delegasi(hermen)
VATIKAN, DELEGASI.NET - Paus Fransiskus dijadwalkan akan keluar dari rumah sakit pada hari Minggu, 23…
VATIKAN,DELEGASI.COM - Kabar yang menggembirakan datang dari Vatikan. Paus Fransiskus berencana akan menyapa orang banyak…
Renungan Minggu: Pra Paskah ke 3 Oleh: RD. Leo Mali KISAH tentang pembebasan Israel ari…
KUPANG, DELEGASI.NET – Tim Kuasa Hukum PT Krisrama menilai, John Bala cs adalah aktor intelektual…
KUPANG, DELEGASI.NET – PT Krisrama, perusahan milik Keuskupan Maumere akhirnya menempuh jalur hukum terhadap penyerobotan…