BerandaBeritaRivan Purwantono: Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Labusel Sumut, Telah Menerima Santunan

Rivan Purwantono: Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Labusel Sumut, Telah Menerima Santunan

Published on

SUMUT, DELEGASI.COM– PT Jasa Raharja menjamin santunan bagi korban kecelakaan bus PMH dan bus PMS di Jalan Lintas Sumatra di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumut, antara Km 349-350 Medan menuju Pekanbaru, Senin (20/06) dini hari pukul 02.30 WIB.

Akibat peristiwa tersebut, tujuh orang meninggal dunia. Tiga orang meninggal dunia di TKP, dan empat orang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sedangkan 15 penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa(20/6), mengungkapkan duka cita yang mendalam atas terjadinya musibah tragis tersebut. Sesaat setelah kejadian, Petugas Jasa Raharja gerak cepat dan langsung meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata korban yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.

“Memberikan pelayanan yang mudah cepat dan tepat menjadi standar kami sehingga sampai dengan hari ini, Selasa (21/6), Jasa Raharja telah menyerahkan santunan 7 korban meninggal dunia” ujar Rivan.

“Setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah,” tambah Rivan.

Sementara itu, 15 korban korban yang mengalami luka-luka biaya rawatan sampai dengan maksimal Rp 20 juta ditanggung oleh Jasa Raharja dengan langsung diterbitkan surat jaminan pada kesempatan pertama kepada pihak Rumah Sakit.

Sebanyak 5 orang sudah diperbolehkan pulang, sementara 10 orang lainnya dirawat di RSUD Rantau Prapat, RSUD Nuraini dan RSUD Kota Pinang.

Seluruh korban yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Santunan ini berasal dari iuran wajib yang dibayarkan penumpang bersamaan dalam pembelian tiket angkutan umum yang sah.

“Saya menghimbau seluruh pengemudi angkutan umum untuk mematuhi rambu-rambu dan peraturan di jalan raya mengingat keselamatan penumpang tanggung jawab keselamatan penumpang ditangan anda demikian juga kepada pengguna jalan yang lain mari bersama-sama mewujudkan keselamatan transportasi dan lalu lintas jalan” tutup Rivan. (*/JR)

Komentar ANDA?

Latest articles

KPA NTT dan Incsida IP Timor Leste Bakal Kendalikan Penyebaran HIV dan AIDS di Perbatasan

KUPANG - The National Institute for Combating of HIV-AIDS (Incsida,IP) Timor Leste bersama Komisi...

Wagub Johni Asadoma Buka Puasa Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Attin

KUPANG- Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma menghadiri buka puasa bersama anak-anak Panti Asuhan Attin...

Jenazah Mantan Bupati TTU dan Dua Korban Lainnya Ditemukan Tiga Mil dari Lokasi Kapal Tenggelam

KEFAMENANU - Mantan bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Fernandez ditemukan dalam kondisi meninggal...

Dua Korban Tenggelam Bersama Mantan Bupati TTU Masih dalam Pencarian

KEFAMENANU - Dua pria korban tenggelam bersama mantan bupati Timor Tengah Utara (TTU) masih dalam...

More like this

KPA NTT dan Incsida IP Timor Leste Bakal Kendalikan Penyebaran HIV dan AIDS di Perbatasan

KUPANG - The National Institute for Combating of HIV-AIDS (Incsida,IP) Timor Leste bersama Komisi...

Wagub Johni Asadoma Buka Puasa Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Attin

KUPANG- Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma menghadiri buka puasa bersama anak-anak Panti Asuhan Attin...

Jenazah Mantan Bupati TTU dan Dua Korban Lainnya Ditemukan Tiga Mil dari Lokasi Kapal Tenggelam

KEFAMENANU - Mantan bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Fernandez ditemukan dalam kondisi meninggal...