Categories: EkbisKota Kupang

PT. Jasa Raharja Jalin Kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal & PTSP NTT

KUPANG, DELEGASI.COM – PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur menjalin kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal danPelayanan Terpadu Satu Pintu(PTSP) Provinsi NTT terkait perlindungan bagi penumpang kendaraan bermotor umum dari risiko kecelakaan selama dalam perjalanan sampai dengan tempat tujuan sesuai ketentuan Undang – Undang No 33 Tahun 1964 yang dijalankan oleh Jasa Raharja.

Baca juga:

Jasa Raharja dan Polda NTT Kolaborasi Vaksinasi Warga Kota Kupang

PT Jasa Raharja Tetap Layani Masyarakat Kendati Lonjakan Covid 19 Meningkat di NTT

Perjanjian kerjasama (PKS) itu ditandatangani oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Nasjwin, S.E, AAAI-K menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur di Jl. Basuki Rachmat No.01 Naikolan Kupang, pada Selasa (21/09).

Disaksikan oleh Kepala Unit Ops & Humas PT Jasa Raharja, Eko Mulyanto, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fransiskus Kopong Samon, S.Pt beserta pejabat struktural lainnya.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin S.E, , AAAI-K dalam sambutanya mengatakan bahwa kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan sehingga pemilik/perusahaan angkutan wajib menyetorkan hasil pungutan wajib para penumpangnya yang telah membeli tiket/biaya angkutan untuk suatu perjalanan tertentu.

Nasjwin juga menambahkan jika terjadi Kecelakaan lalu lintas, seluruh penumpang yang mengalami resiko bodily injury baik itu berupa luka – luka, cacat tetap maupun meninggal dunia terjamin Jasa Raharja melalui UU 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Marsianus Djawa, M.Si dalam sambutannya menyampaikan Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani merupakan bentuk kolaborasi dan sinergitas antara Badan Usaha Milik Negara dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur akan menerbitkan ijin penyelenggaraan angkutan umum bagi Perusahaan Angkutan apabila pemilik melampirkan Resi Iuran Wajib Jasa Raharja yang masa berlakunya mengikuti tanggal jatuh tempo pajak kendaraan bermotor yang tertera dalam STNK”. Ungkap Marsianus Djawa.

Selanjutnya baik PT Jasa Raharja Cabang NTT maupun Dinas Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur akan terus bersinergi untuk mensosialisasikan Perjanjian Kerjasama (PKS) dimaksud kepada masyarakat khususnya kepada Perusahaan Angkutan baik melalui media cetak, elektronik maupun media sosial.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Wagub Johni Asadoma Dorong Pemuda Kristen jadi Agen Pembaharu

KUPANG- Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma mendorong seluruh pemuda kristen agar menjadi agen pembaharuan…

1 jam ago

Gubernur Melki Sebut Ray Fernandes Salah Satu Putra Terbaik NTT

KEFAMENANU – Di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Gubernur NTT, Emanuel Melkiades…

2 jam ago

Gubernur Melki Tinjau RSUD dan Dapur MBG di TTU

KEFAMENANU – Dengan mengusung spirit ”Ayo Bangun NTT !!”, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena mengawali…

2 jam ago

Cuaca Buruk, Pencarian Dua Korban Tenggalam di TTU Dihentikan Sementara

KEFAMENANU.- Pencarian korban kapal/lampara tenggelam hari pertama, Kamis (27/3/2025) baru berhasil menemukan tiga korban. Ketiga…

21 jam ago

Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Kupang dalam Kardus Dekat Tempat Cuci Piring

KUPANG - Bayi berjenis kelamin perempuan dalam sebuah kardus bekas di dekat tempat cuci piring pada…

21 jam ago

KPA NTT dan Incsida IP Timor Leste Bakal Kendalikan Penyebaran HIV dan AIDS di Perbatasan

KUPANG - The National Institute for Combating of HIV-AIDS (Incsida,IP) Timor Leste bersama Komisi Penanggulangan…

22 jam ago