Categories: Hukrim

Polisi Tetapkan Anggota DPRD TTS Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

KUPANG, DELEGASI.COM – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS) mengamankan sekaligus menetapkan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTS berinisial JN sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga berinsial DS di Kota Soe.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres TTS dan saat ini penyidik sedang proses pemberkasan,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (4/5).

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa dalam waktu dekat penyidik juga akan mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa lebih lanjut.

Ilustrasi Foto remas-ramas-pegang-payudara //ISTIMEWA
Baca Juga : Datang Bertamu, Oknum Anggota DPRD TTS Remas Payudara Ibu Rumah Tangga
Baca Juga : Sadis,….Kasus Pembunuhan di TTS, Anak Habisi Nyawa Ayah Kandung

Krisna menambahkan penahan terhadap JN akan dilakukan selama 20 hari. Semuanya itu dilakukan demi kepentingan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Alasan penahanan terhadap tersangka karena memang dua alat bukti yang kuat sudah dikantongi,” tambah dia.

Polisi lanjut Krisna menjerat JN dengan pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 281 ayat 1 KUHP, dan dikenakan ancaman hukum sembilan tahun penjara.

Berdasarkan kornologis kejadiannya, pada tanggal 11 April 2021 lalu, JN bertamu ke rumah DS. Saat itu JN sedang dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi minuman beralkohol

Karena JN bertamu, DS pun beranjak ke dapur untuk membuat minuman, sementara suami dari DS sendiri sedang berada di kamar mandi. Melihat DS sendiri JN kemudian beranjak ke dapur lalu dari belakang langsung memegang bagian tubuh dari DS.

DS sendiri berpikir mungkin JN tidak sengaja karena hanya menyentuh saja. DS pun membawa minuman ke ruang tamu. Namun sesampainya di ruang tamu JN kembali melakukan aksinya.

Mengetahui bahwa JN dari awal memang sengaja melakukan hal tak senonoh, DS pun kesal dan mengusir JN keluar dari rumah. Suaminya yang mengetahui hal tersebut, ikut kesal dan saat itu juga langsung melaporkan perbuatan tak senonoh dari anggota DPRD tersebut ke pihak kepolisian.

//delegsi(*/ANT)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Lantik Bupati dan Wabup Belu, Gubernur NTT Tekankan Kolaborasi

KUPANG,DELEGASI.COM - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi melantik Willybrodus…

8 jam ago

Jadi Tersangka dan Ditahan Polda NTT, Remaja Perekrut Korban bagi Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis

KUPANG - FF alias Fani (20), mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara…

9 jam ago

Ungkap Peredaran Obat Keras Poppers, Polda NTT Tangkap Warga Surabaya dan Jakarta

KUPANG - Penyidik Direktorat Resnarkoba Polda NTT menangkap dua pria asal Surabaya, Jaea Timur dan Jakarta. Mereka…

9 jam ago

Winston Rondo Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda NTT

KUPANG, DELEGASI.NET - Merasa tidak bersalah karena tuduhan sepihatk, Ketua Umum BMPS NTT Winston Rondo…

9 jam ago

Indonesia: Kalahkan Bahrain atau Lupakan Ambisi ke Piala Dunia 2026

JAKARTA -Timnas Indonesia wajib mengalahkan Bahrain untuk menjaga asa ke Piala Dunia 2026. Kalau sampai…

13 jam ago

Gubernur Melki : Komitmen Pemerintah Daerah Mensukseskan Program Pembangunan

KUPANG, DELEGASI.NET - Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen  untuk menyukseskan…

13 jam ago