Categories: Ekbis

Pengusaha Nilai Demo Omnibus Law Buruk untuk Investasi

JAKARTA, DELEGASI.COM – Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Antonius J Supit menyebut demo buruh yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai daerah dapat berdampak buruk bagi investasi di Indonesia.

Pasalnya, hal ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum yang menjadi salah satu kekhawatiran pengusaha untuk menempatkan modalnya di suatu negara.

Hal ini juga akan merugikan Indonesia yang tengah berusaha menarik investor sebanyak-banyaknya untuk penciptaan lapangan kerja, termasuk menekan pengangguran yang meningkat akibat pandemi covid-19.

“Ini kan masalahnya investasi kepastian hukum. Unjuk rasa memang wajar di kalangan buruh. Tapi, kepastian hukum jangan sampai terganggu,” terang dia kepada CNNIndonesia.com Kamis (8/10).

Karena itu, ia berharap demo tak berlarut-larut dan segera mereda. Sebab, jika hal ini terus berlangsung dan sampai membatalkan UU yang baru saja disahkan, maka dampak buruknya adalah ketidakpastian hukum yang bisa menganggu iklim investasi.

Anton juga meyakini jika seluruh pihak dapat menahan diri hingga pandemi covid-19 berakhir, maka dampak positif dari pelaksanaan UU sapu jagat tersebut akan dapat dirasakan.

“Saya kira, kalau bisa ini jadi sesuatu kegiatan sesaat dan sesudah itu kita menyadari urgensi yang kita hadapin semua akan berlangsung normal lagi. Kita sama-sama tahu kita dalam keadaan susah, karena kita harapkan supaya masing-masing bisa betul-betul sadar,” tuturnya.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azzam menuturkan demo merupakan hal yang wajar sebagai respons terhadap aturan perundang-undangan.

Namun, menurutnya, aspirasi tersebut bisa diakomodir dalam aturan turunan yang belum final. Jika tuntutannya adalah membatalkan UU Cipta Kerja, maka hal itu akan membuat iklim investasi memburuk.

“Jangan dibatalkan dong undang-undangnya. Karena itu akan membuat investor makin khawatir. Apalagi, ini kan tidak mewakili semua kepentingan demonya,” ujar Bob.

Menurutnya, buruh juga perlu memikirkan nasib pekerja lain terutama yang terdampak pandemi covid-19. Misalnya sektor pariwisata, penerbangan serta pekerja migran yang kehilangan pekerjaan.

Mereka, menurut Bob, butuh lapangan kerja baru dan karena itu UU Cipta Kerja perlu dijalankan. “Ini tidak semua kepentingan kan yang meminta dibatalkan. Kalau kepentingan semua, pasti buruh migran, pekerja pariwisata semua turun, bisa jutaan itu,” tandasnya.

//delegasi(CNN)

 

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Laga Australia vs Indonesia Malam Ini : Skuad Garuda Bertekad Curi Poin

JAKARTA - Australia dan Timnas Indonesia menjalani laga penting di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Socceroos…

23 menit ago

1.382 CPNS NTT Siap Diangkat Tahun Ini, 9 Orang Mengundurkan Diri

KUPANG - 1.382 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara…

39 menit ago

Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dari Cari Anggota hingga Modal

JAKARTA - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025…

1 jam ago

Menteri UMKM: NTT Prioritas Pertama

JAKARTA - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan siap membantu pengembangan UMKM di provinsi Nusa Tenggara…

1 jam ago

Paus Fransiskus Tidak Lagi Gunakan Alat Bantu Penapasan

VATIKAN,DELEGASI.NET - Kondisi Kesehatan Paus Fransiskus dipastikan terus membaik. Ia  tidak lagi menggunakan ventilasi mekanis…

2 jam ago

Gubernur  Melki  bersama Kepala Daerah Se-NTT Laksanakan Pertemuan dengan Kepala BGN dan Mendikdasmen

JAKARTA ,DELEGASI,NET - Gubernur Melki Laka Lena bersama Kepala daerah Se-NTT terus melanjutkan koordinasi bersama…

17 jam ago