Categories: BeritaDaerahEkbis

Pemilik Ranmor di Palakahembi Antusias Kehadiran Layanan Samsat Pasar

DELEGASI.COM, WAINGAPU – Pemilik Kendaraan Bermotor di Palakahembi Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur antusias kehadiran layanan Samsat Tim UPT, Pendapatan Daerah Provinsi NusanTenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur.

Hal ini, disampaikan salah satu warga Desa Palakahembi, pemilik kendaraan bermotor atas nama Belendina Hike ketika melunasi pajak kendaraan bermotor miliknya kepada Tim UPT Sumba Timur di Pasar Palakahembi.

Warga menyampaikan terima kasih kepada Tim UPT, atas program Samsat Pasar dan mau hadir memberikan pendekatan pelayanan kepada mereka di pasar Palakahembi dan juga memberikan kepastian informasi tentang manfaat membayar pajak kendaraan bagi diri pribadi dan kontribusi untuk membangun Tanah Sumba Timur yang lebih maju dan sejahtera.

Pemilik Kendaraan Bermotor di Palakahembi Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur antusias menyambut kehadiran layanan Samsat Tim UPT, Pendapatan Daerah Provinsi NusanTenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur.//delegasi(Gerwis)

Sementara itu, Kepala UPT.Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Mare,SS.

mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,.guna membantu.pemilik kendaraan dari sisi waktu, biaya dan tenaga.

Ditambahkannya bahwa, selain pendekatan pelayanan, juga memberikan sosialisasi tentang pemberlakuan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 105 Tahun 2022 tentang pemberian keringanan Pajak Kendaraan bermotor yang akan berakhir tanggal 22 Desember 2022.

Karena menurutnya setelah masa pemberlakuan selesai, akan diberlakukan secara normal sesuai dengan aturan yang berlaku yang tentunya akan membebankan dalam proses pelunasan pajak tertunggak, terlambat maupun proses balik nama kendaraan.

Okto didampingi Tim, antara lain, Andreas Ch.Yosep, Sherly Ellen Metto, S.Kom, Dorothia I Gusti Kalumata,ST, Abraham Ayub Lobo, di sela -sela pelayanan Samsat Pasar (Sampar) di Pasar Palakahembi Kecamatan Pandawai pada Sabtu, 10 Desember 2022.

Diharapkan dengan para selama masa pemberlakuan keringanan pajak kendaraan, diharapkan pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan untuk melunasi pajak tertunggak, terlambat dan proses balik nama ke alamat Sumba Timur, sehingga memiliki tanggungjawab dan kontribusi untuk kegiatan pembangunan, kesejahtetaan dan peningkatan kesejahtetaan masyarakat  Tanah Humba Timur yang tercinta, tuturnya.

 

//delegasi(Gerwis)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Libas Persamba Mabar Goyangan Gawi  Perse Ende Melenggang Ke Semifinal

KUPANG, DELEGASI.NET - Mimpi besar PERSE Ende untuk membawa pulang trofi juara El Tari Memorial…

8 jam ago

Gubernur NTT Siap Dukung Koperasi Merah Putih

JAKARTA -  Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan siap mendukung program…

10 jam ago

Nakes di RS TC Hillers Maumere Kembali Demo Tuntut Uang Jasa Covid-19

MAUMERE, DELEGASI.NET - Sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD TC Hillers Maumere, Selasa 18 Maret 2025…

12 jam ago

Komisi II DPRD NTT Minta Pemprov Segera Selesaikan Masalah Status Lahan di Balai Benih Hortikultura Nagekeo

MBAY, DELEGASI.NET – Ketua Komisi II DPRD NTT, Leonardus Lelo meminta pemerintah segera menyelesaiakan masalah…

13 jam ago

Wagub NTT Kunjungi Pasar Lili, Dibangun Tahun 2019 Belum Dimanfaatkan Pedagang

KUPANG - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma mengunjungi bangunan Pasar Baru Lili di Desa Camplong,…

14 jam ago

Menteri P2MI akan ke NTT Bahas Khusus Soal Pekerja Migran

JAKARTA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, antusias menyambut kunjungan rombongan Gubernur…

14 jam ago