BerandaHukrimPADMA Indonesia Desak Kapolda Tak Proses Laporan Gubernur Laiskodat Terhadap Ketua ARAKSI

PADMA Indonesia Desak Kapolda Tak Proses Laporan Gubernur Laiskodat Terhadap Ketua ARAKSI

Published on

KUPANG DELEGASI.COM- Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA INDONESIA) mendesak Kapolda NTT untuk tidak memproses Laporan dugaan pencemaran nama baik Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (yang dilaporkan Alexon Lumba, red) terhadap Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Araksi), Alfred Baun di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT.

Demikian disampaikan Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM, PADMA INDONESIA dan Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) melalui Press Release yang diterima Tim Media ini via pesan WhatsApp/WA, Minggu (8/8/21) petang.

Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM, PADMA INDONESIA dan Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) //Foto: Delegasi.xom(Dok.pribadi)

 

“Kami dari Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan, Pertana, mendesak Kapolda NTT dan Direskrimum Polda NTT untuk tidak memproses Laporan Saudara Alexon Lumba, SH, M.Hum yang mengaku dirinya Kepala Biro Hukum Pemprov NTT atas Surat Kuasa Gubernur NTT,” tulis Gabriel Goa.

Kedua, PADMA INDONESIA juga mendesak Kapolda NTT dan Direskrimum Polda NTT untuk taat pada UU Pers dan MoU Dewan Pers dan Mabes Polri terkait karya jurnalistik yang dijadikan bukti Laporan Tindak Pidana Umum.

“Ketiga, mendesak Gubernur NTT untuk menindak tegas ASN yang telah bertindak untuk dan atas nama Gubernur NTT tanpa memperlihatkan bukti Surat Kuasa kepada publik,” tulis PADMA INDONESIA.

Pada point’ keempat, PADMA INDONESIA juga mendesak Solidaritas Masyarakat dan Pers untuk melawan kriminalisasi terhadap Penggiat Anti Korupsi dan Pers yang berani membongkar mafiosi Korupsi Berjamaah di NTT menuju NTT Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Gabriel Goa juga meminta publik untuk tidak terpancing dengan manuvernya Alexon Lumba, SH, M.Hum yang melaporkan Ketua ARAKSI Alfred Baun ke Polda NTT atas kuasa dari Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, SH dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov NTT.

“Hasil pemeriksaan administrasi kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menemukan beberapa kejanggalan yang mengarah pada maladministrasi,” ungkapnya.

Pertama, bukti LP di Polda NTT tertera Pelapor atas nama Alexon Lumba, SH, M.Hum sebagai Pribadi bukan sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov NTT atas Surat Kuasa Gubernur NTT pada tanggal 26 Juli 2021.

“Di sini jelas beliau melaporkan Saudara Alfred Baun, Ketua ARAKSI atas nama pribadi bukan sebagai Kepala Biro Hukum atas Surat Kuasa Gubernur NTT dan tidak dijelaskan dalam bukti LP Surat Kuasa Gubernur NTT,” tandas Gabriel.

Kedua, surat panggilan Polda NTT kepada Saudara Fabian Latuan tertera LP terhadap Alfred Baun, Ketua Araksi tertanggal 2 Juli 2021. “Ini juga bukti maladministrasi yang dilakukan pihak Polda NTT dimana tanggal LP-nya saudara Alexon Lumba, SH, M.Hum adalah pada tanggal 26 Juli 2021 bukan pada tanggal 2 Juli 2021,” beber Gabriel.

Gabriel juga memberikan apresiasi terhadap Pemred Suara Flobamora.Com yang belum memenuhi panggilan penyidik Polda NTT “Kami juga menghargai saudara Fabianus Latuan yang belum memenuhi panggilan Polda NTT karena beliau taat pada UU Pers dan MoU antara Dewan Pers dan Mabes Polri terkait bukti karya jurnalistik harus taat pada UU Pers dan MoU tersebut,’ tulisnya.

Gabriel menjelaskan, terkait karya jurnalistik apabila ada pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan maka sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 maka yang bersangkutan dapat melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi. “Apabila Hak Jawab dan Hak Koreksi tidak dimuat pers bersangkutan maka bisa segera dilaporkan ke Dewan Pers bukan ke Polisi,” tandasnya.

Selain itu, lanjunya, pers juga taat pada Kode Etik Jurnalistik. “Pihak Wartawan yang dipanggil jadi Saksi juga sudah taat pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yakni menyajikan pemberitaan yang berimbang,” bebernya.

Karena itu, tulis Gabriel, terpanggil untuk penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif di wilayah hukum Polda NTT, maka Lembaga Hukum dan HAM, PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan:
1. Mendesak Kapolda NTT dan Direskrimum Polda NTT untuk tidak memproses Laporan Saudara Alexon Lumba, SH, M.Hum yang mengaku dirinya Kepala Biro Hukum Pemprov NTT atas Surat Kuasa Gubernur NTT.
2. Mendesak Kapolda NTT dan Direskrimum Polda NTT untuk taat pada UU Pers dan MoU Dewan Pers dan Mabes Polri terkait karya jurnalistik yang dijadikan bukti Laporan Tindak Pidana Umum.
3. Mendesak Gubernur NTT untuk menindak tegas ASN yang telah bertindak untuk dan atas nama Gubernur NTT tanpa memperlihatkan bukti Surat Kuasa kepada publik.
4. Mendesak Solidaritas Masyarakat dan Pers untuk melawan kriminalisasi terhadap Penggiat Anti Korupsi dan Pers yang berani membongkar mafiosi Korupsi Berjamaah di NTT menuju NTT Bersih Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua ARAKSI, Alfred Baun Dilaporkan Alexon Lumba yang mendapat Surat Kuasa dari Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat ke Mapolda NTT. Laporan tersebut terkait pernyataan Alfred Baun yang diberitakan sejumlah media online di NTT pada akhir MM EI 2021 yang menuding Gubernur Laiskodat tidak jujur alias Na’moeh terkait program Investasi ‘Abu-Abu’ senilai Rp 492 M.

Menanggapi pernyataan Alfred Baun yang mengkritisi pengalokasian pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai 492 M dengan bunga 6,18% tersebut, Gubernur Laiskidat memberikan Kuasa kepada Alexon Lumba untuk melaporkan Alfred Baun ke Mapolda NTT pada tanggal 26 Juli 2021 dengan dugaan pencemaran nama baik.

//delegasi(*/Tim

Komentar ANDA?

Latest articles

Cuaca Buruk, Pencarian Dua Korban Tenggalam di TTU Dihentikan Sementara

KEFAMENANU.- Pencarian korban kapal/lampara tenggelam hari pertama, Kamis (27/3/2025) baru berhasil menemukan tiga korban. Ketiga...

Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Kupang dalam Kardus Dekat Tempat Cuci Piring

KUPANG - Bayi berjenis kelamin perempuan dalam sebuah kardus bekas di dekat tempat cuci...

KPA NTT dan Incsida IP Timor Leste Bakal Kendalikan Penyebaran HIV dan AIDS di Perbatasan

KUPANG - The National Institute for Combating of HIV-AIDS (Incsida,IP) Timor Leste bersama Komisi...

Wagub Johni Asadoma Buka Puasa Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Attin

KUPANG- Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma menghadiri buka puasa bersama anak-anak Panti Asuhan Attin...

More like this

Cuaca Buruk, Pencarian Dua Korban Tenggalam di TTU Dihentikan Sementara

KEFAMENANU.- Pencarian korban kapal/lampara tenggelam hari pertama, Kamis (27/3/2025) baru berhasil menemukan tiga korban. Ketiga...

Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Kupang dalam Kardus Dekat Tempat Cuci Piring

KUPANG - Bayi berjenis kelamin perempuan dalam sebuah kardus bekas di dekat tempat cuci...

KPA NTT dan Incsida IP Timor Leste Bakal Kendalikan Penyebaran HIV dan AIDS di Perbatasan

KUPANG - The National Institute for Combating of HIV-AIDS (Incsida,IP) Timor Leste bersama Komisi...