JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) resmi memutuskan sengketa Pilkada Belu, Senin (24/2/2025) malam.
MK menolak permohonan pasangan Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere. Dengan demikian, pasangan nomor urut 1, Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves resmi memenangkan Pilkada Belu 2024.
“Mengabulkan eksepsi termohon (KPU) dan pihak terkait (Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves) berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK dalam putusannya menyatakan dalil Pemohon terkait dengan calon wakil bupati Vicente Hornai Gonsalves merupakan mantan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah tidak berdasar menurut hukum. Kasus yang dilakukan Vicente adalah adalah terkait dengan perampasan kemerdekaan bukan kesusilaan.
Sementara terkait dengan masa jeda atau masa tunggu mantan terpidana, Vicente yang dihukum selama 11 bulan pada tahun 2004, masa tunggunya sudah berakhir pada tahun 2009. Dengan demikian Vicente telah memenuhi syarat, sehingga terkait dengan mengumumkan statusnya kepada public menjadi sudah tidak relevan lagi.
Untuk diketahui, pasangan nomor urut 1 Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves diusung 4 partai politik, yakni Partai Perindo, Partai Demokrat, Partai NasDem dan Partai Gerindra.*** (DELEGASI)