Categories: HukrimNasional

Menteri Edhy Prabowo Dikabarkan Ditangkap, KPK: Tunggu Ekspose

JAKARTA, DELEGASI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu, (25/11/2020) dini hari tadi. Diduga penangkapan terhadap Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut terkait dengan kasus korupsi ekspor benih lobster.

Dari informasi yang dihimpun , Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat kembali dari Amerika Serikat. Orang kepercayaan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto ini ditangkap sekitar pukul 01.23 WIB.

Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron tidak membantah soal penangkapan tersebut. ”Ok tunggu expose lebih lanjut,” ujarnya singkat.
Seperti diketahui, Edhy Prabowo diangkat menjadi menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabinet Jokowi-KH. Ma’ruf Amin pada 23 Oktober 2020.

//delegasi(sindonews)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Menteri P2MI akan ke NTT Bahas Khusus Soal Pekerja Migran   JAKARTA – Menteri Perlindungan Pekerja…

45 detik ago

Gubernur Melki Bersama Kepala Daerah se- NTT  Kunjungi Kemen BP2MI, Bahas Solusi Migran

JAKARTA – Delegasi besar dari Nusa Tenggara Timur (NTT), dipimpin langsung oleh Gubernur Emanuel Melkiades Laka…

16 menit ago

Rumah Mantan Lurah Mandosawu Manggarai Timur Ludes Terbakar

BORONG, DELEGASI.NET - Rumah milik Almarhum Piet Lapang, mantan Lurah Mandosawu  di Mano Kecamatan Lambaleda Selatan ludes…

6 jam ago

Bappenas Sebut Tak Ada Pilihan Lain Bagi NTT: Mesti Jadi Pusat Industri Garam Nasional

JAKARTA – Gubernur NTT Melki Laka Lena tengah serius menunjukan kerja kerasnya memajukan NTT sesuai program…

7 jam ago

Kondisi Kesehatan Paus Fransiskus Tetap Stabil

VATIKAN, DELEGASI.NET - Paus Fransiskus tetap dalam kondisi stabil dengan sedikit perbaikan. Ia sudah jarang…

8 jam ago

Warga Kupang Timur Minta Kelurahan Merdeka  Dimekarkan

OELAMASI, DELEGASI.NET - Warga Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur meminta Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston…

17 jam ago