MAT Desa Waiula Resmi Polisikan Kasus Pengrusakan Hutan Adat Bukit Bolan & Ongan Bele

DELEGASI.COM, LARANTUKA  – Masyarakat Adat Tabana (MAT) Desa Waiula Kecamatan Wulanggitang Flores Timur, akhirnya resmi mempolisikan kasus penyerobotan, pengrusakan hutan adat/lindung Bukit Bolan, Mata air Ongan Bele, dan Penebangan liar serta Pencurian Kayu di hutan adat/lindung Ongan Bele, oleh Pemerintah Desa Pantai Oa, ke Polsek Wulanggitang, Rabu, 11 Januari 2023.

BACA JUGA:

Masyarakat Adat Tabana Proses Hukum Pengrusakan Hutan Adat Bukit Bolan dan Ongan Bele

Gubernur VBL Apresiasi Yayasan PA-MDR, Lahirkan Nono Sang Juara ABG International Mathematics Competition

Laporan polisi ini diadukan Ketua MAT Desa Waiula, Antonius Dopi Liwu,SH, yang juga menjabat Ketua BPD Waiula.

“Dan sudah diterima pihak Polsek Wulanggitang dengan Nomor Register: LR/7/SPKT/2023/NTT/RES FLOTIM/Sek.Wulanggitang/Polda NTT,”demikian keterangan Pers yang disampaikan Antonius Dopi Liwu kepada Media, Rabu,11/01/2023, Malam.

Ia menjelaskan, pihaknya terpaksa mengambil langkah ini secepatnya untuk mengirim pesan serius bahwa kegiatan apapun yang terjadi di Kawasan Hutan Adat/Lindung Bukit Bolan dan Ongan Bele milik Masyarakat Adat Tabana Desa Waiula itu sudah masuk tindakan pidana.

Oleh karena itu, wajib hukumnya dihentikan.

“Ini juga langkah terbaik yang harus Kami ambil untuk mencegah konflik horisontal terbuka antar MAT Desa Waiula dengan Pemerintah Desa Pantai Oa,”

Kepala UPT. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Flotim, Vinsensius Florianus Keladu,S.Hut, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 11 Januari 2023, Siang //Foto: delegasi.net (WAR)

“Juga mau memastikan siapapun dan apapun yang terjadi dalam kegiatan pembangunan air bersih ke Pantai Oa, dengan melakukan penyerobotan, pengrusakan, penebangan liar dan pencurian kayu di Kawasan Bukit Bolan, Kawasan hutan adat/hutan lindung dan mata air Ongan Bele, yang merupakan wilayah adat/ulayat Masyarakat Adat Tabana, harus diproses secara hukum,”tegas Antonius Dopi Liwu, serius.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala UPT. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Flores Timur-Propinsi NTT, Vinsensius Florianus Keladu,S.Hut yang dikonfirmasi langsung Media di ruang kerjanya, Rabu,11/01/2023 Siang, membenarkan, pihaknya telah pengaduan Masyarakat Adat Tabana Desa Waiula, Wulanggitang terkait masalah di Kawasan Hutan Adat Bukit Bolan dan Ongan Bele.

Hanya saja, sebutnya, pihaknya belum bisa memastikan atau memberikan jawaban pasti apakah kasus yang diadukan ini masuk ranah UPT.KPH Wilayah Flotim atau bukan.

Pasalnya, Timnya belum turun cek lokasi masalah tersebut.

“Minta maaf, Saya belum bisa pastikan itu masuk wilayah kerja dan tugasnya UPT.KPH Wilayah Flotim atau tidak.

Tetapi, Kami akan segera turun ke lokasi pada Jumad,13 Januari 2023 untuk melakukan foto GPS sesuai Peta Kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan, supaya bisa memastikan kasus itu masuk sesuai ranah UU Kehutanan atau tidak.

Namun, Kami apresiasi Masyarakat Adat Tabana Desa Waiula atas inisiatif mengadukan masalah ini ke UPT.KPH Wilayah Flotim.

Ini menjadi informasi dan data yang sangat mendukung langkah Kami,”terangnya kepada Media.

Ditanya lebih lanjut soal pohon yang ditebang secara liar dan tanpa ijin, lalu Kayu diduga kuat dibawah keluar dari Kawasan Hutan Adat, Vinsensius Keladu sampaikan, itu bisa dipidanakan.

“Oh itu bisa dipidanakan siapapun yang mengambil kayu dan menjualnya tanpa ijin atau memiliki dokumen.

Nanti Kami cek lapangan dulu, baru bisa diketahui dengan jelas,”sambungnya, sembari mengakui, pihaknya belum kantongi informasi akurat terkait ini, termasuk dari Polisi Hutan yang ada di UPT.KPH Wilayah Flotim.

Kondisi faktual lapangan Kawasan Hutan Adat Bukit Bolan dan Ongan Bele milik Masyarakat Adat Tabana Desa Waiula, pasca kegiatan proyek air bersih desa Pantai Oa, yang diikuti dengan penyerobotan, pengrusakan, penebangan liar dan pencurian kayu. (TL/WAR/Delegasi.Com)

“Maaf yah, Kami punya Polisi Hutan di UPT.KPH Wilayah Flotim juga hanya dua orang saja. Apalagi, dengan wilayah Flotim yang luas. Mohon pengertian baiknya.Tapi, Saya janji akan turun lokasi dan cek semuanya sampai jelas,”

“Siapapun yang melakukan kejahatan atau pelanggaran terhadap UU Kehutanan akan ditindak tegas. Dan, itu sanksi hukumnya sangat berat,”tutupnya, tersenyum.

//delegasiWAR)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Libas Persamba Mabar Goyangan Gawi  Perse Ende Melenggang Ke Semifinal

KUPANG, DELEGASI.NET - Mimpi besar PERSE Ende untuk membawa pulang trofi juara El Tari Memorial…

8 jam ago

Gubernur NTT Siap Dukung Koperasi Merah Putih

JAKARTA -  Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan siap mendukung program…

10 jam ago

Nakes di RS TC Hillers Maumere Kembali Demo Tuntut Uang Jasa Covid-19

MAUMERE, DELEGASI.NET - Sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD TC Hillers Maumere, Selasa 18 Maret 2025…

12 jam ago

Komisi II DPRD NTT Minta Pemprov Segera Selesaikan Masalah Status Lahan di Balai Benih Hortikultura Nagekeo

MBAY, DELEGASI.NET – Ketua Komisi II DPRD NTT, Leonardus Lelo meminta pemerintah segera menyelesaiakan masalah…

13 jam ago

Wagub NTT Kunjungi Pasar Lili, Dibangun Tahun 2019 Belum Dimanfaatkan Pedagang

KUPANG - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma mengunjungi bangunan Pasar Baru Lili di Desa Camplong,…

14 jam ago

Menteri P2MI akan ke NTT Bahas Khusus Soal Pekerja Migran

JAKARTA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, antusias menyambut kunjungan rombongan Gubernur…

15 jam ago