KPU Kota Kupang Kembalikan Sisa Dana Pilkada

KUPANG- Komisi Pemlihan Umum (KPU ) Kota Kupang, NTT akan mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Tahun 2024 kepada pemerintah setempat paling lambat tiga bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan  Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, saat  Anggota ,Julianus Johanes Paulus Nomleni, dan Sekretaris KPU, Agustinus Yohanis Ola Paon, dalam pertemuan dengan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, Rabu 19 Maret 2025.

Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, menyampaikan maksud kunjungan tersebut adalah untuk melaporkan rencana pengembalian sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 kepada Pemerintah Kota Kupang. Pengembalian dana ini sesuai ketentuan, yakni paling lambat tiga bulan setelah dokumen usulan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih disampaikan kepada DPRD Kota Kupang.

“Sesuai instruksi Pemerintah Pusat terkait efisiensi anggaran, KPU Kota Kupang akan mengembalikan sisa dana hibah sebesar sekitar Rp1 miliar. Saat ini kami sedang melengkapi laporan pertanggungjawaban dari setiap kegiatan yang telah dilaksanakan,” ujar Ismael.

Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Kupang, Agustinus Yohanis Ola Paon, menambahkan, sisa dana tersebut berasal dari beberapa pos anggaran yang tidak terealisasi, seperti anggaran untuk penyelesaian sengketa Pilkada.

“Kebetulan pada Pilkada Kota Kupang tidak terjadi sengketa, sehingga dana tersebut tidak terpakai,” jelasnya.

Ia menambahkan, batas waktu pengembalian sisa dana hibah tersebut adalah maksimal tanggal 9 April 2025.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan apresiasi atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Kupang.

Ia menyambut baik langkah pengembalian dana hibah tersebut karena akan membantu Pemerintah Kota dalam mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan prioritas lainnya.

“Keberhasilan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Kupang bukan hanya tercermin dari pelaksanaannya yang tertib dan lancar, tetapi juga dari manajemen keuangan yang bertanggung jawab. Pengembalian dana hibah ini menjadi bukti bahwa setiap tahapan telah dilaksanakan dengan perhitungan matang, memastikan dana publik digunakan secara efektif dan efisien,” pungkasnya.*** (delegasi/Prokompim Kota Kupang)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Klasemen Grup C Usai Indonesia Dibantai Australia: Garuda Kelima

SYDNEY - Timnas Indonesia menelan kekalahan telak 1-5 di kandang Timnas Australia. Skuad Garuda merosot…

3 menit ago

Indonesia Remuk 1-5 dari Australia

SYDNEY - Timnas Indonesia menelan pil pahit di markas Australia. Jay Idzes cs menyerah dengan…

1 jam ago

IWPG Desak Lembaga Perdamaian Internasional Selesaikan Masalah Tanjung Korea secara Damai

CHENGJU, DELEGASI.NET -  International Women's Peace Group (IWPG) menyoroti  hukum internasional agar masalah antara Korea Utara dan…

2 jam ago

BPOM Dukung Program Satu Desa Satu Produk, Siap Buka UPT di Tiap Kabupaten

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) siap mendukung program “One Village One Product” dari…

6 jam ago

128 Kecamatan di NTT Belum Terhubung Fiber Optik

JAKARTA - Sebanyak 208 kecamatan di NTT masih belum terhubung dengan fiber optik. Ini bukan…

9 jam ago

Kemendukbangga Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Untuk Tangani Stunting di NTT

JAKARTA – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) akan bekerja sama dengan lintas sektor kementerian serta…

9 jam ago