Categories: NasionalPolkam

KPK Tangkap Menteri Sosial Juliari Batubara

JAKARTA, DELEGASI.C OM– Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Menteri Sosial (MensosJuliari Peter Batubara. Politikus PDIP itu telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi program bansos covid-19.

Pantauan waartawan di lokasi, Juliari tiba di Gedung KPK, sekitar 02.50 WIB, Minggu (6/12) dini hari. Ia dibawa oleh sejumlah penyidik KPK.

Juliari yang mengenakan jaket dan topi hitam tak mengeluarkan pernyataan saat dibawa masuk markas antirasuah. Di dalam lobi KPK terlihat Deputi Penindakan KPK Karyoto menunggu kedatangan Juliari.

Juliari hanya melambaikan tangan ke arah awak media ketika sudah berada di dalam Gedung KPK. Ia langsung dibawa ke lantai dua untuk diperiksa.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan Juliari telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Juliari hanya melambaikan tangan ke arah awak media ketika sudah berada di dalam Gedung KPK. (CNN Indonesia/Ryan Suhendra).

 

Empat tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.

 

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.

 

Selaku penerima, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

//delegasi(CNN)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Libas Persamba Mabar Goyangan Gawi  Perse Ende Melenggang Ke Semifinal

KUPANG, DELEGASI.NET - Mimpi besar PERSE Ende untuk membawa pulang trofi juara El Tari Memorial…

5 jam ago

Gubernur NTT Siap Dukung Koperasi Merah Putih

JAKARTA -  Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan siap mendukung program…

6 jam ago

Nakes di RS TC Hillers Maumere Kembali Demo Tuntut Uang Jasa Covid-19

MAUMERE, DELEGASI.NET - Sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD TC Hillers Maumere, Selasa 18 Maret 2025…

9 jam ago

Komisi II DPRD NTT Minta Pemprov Segera Selesaikan Masalah Status Lahan di Balai Benih Hortikultura Nagekeo

MBAY, DELEGASI.NET – Ketua Komisi II DPRD NTT, Leonardus Lelo meminta pemerintah segera menyelesaiakan masalah…

10 jam ago

Wagub NTT Kunjungi Pasar Lili, Dibangun Tahun 2019 Belum Dimanfaatkan Pedagang

KUPANG - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma mengunjungi bangunan Pasar Baru Lili di Desa Camplong,…

11 jam ago

Menteri P2MI akan ke NTT Bahas Khusus Soal Pekerja Migran

JAKARTA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, antusias menyambut kunjungan rombongan Gubernur…

11 jam ago