Categories: BeritaDaerahPolkam

KPK Rakor Pencegahan Korupsi Dengan Pemkab Matim

DELEGASI.COM, BORONG –  Tim Koordinator-Supervisi Wilayah 5 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Rabu (17/8-2022) melakukan rapat koordinasi monitoring dan evaluasi serta rekomendasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Rapat koordinasi tersebut dijalankan usai Apel HUT Kemerdekaan RI ke 77.

Rakor yang dilaksanakan bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke 77, merupakan tindak lanjut dari rapat rapat Triwulan I yang diselenggarakan di Kupang pada tahun 2022.

Pada rakor tersebut dibahasa permasalahan-pernasalahan dan rekomendasi terkait percepatan penertiban aset daerah, pengawasan pengadaan barang dan jasa serta optimalisasi pendapatan pajak daerah.

Terkait aset daerah dan penerimaan pajak di Kabupaten Manggarai Timur, KPK meminta Pemkab Matim untuk secepatnya membentuk satgas penyelesaian aset dengan melibatkan stakeholder melalui surat keputusan bupati.

KPK juga meminta Pemkab Matim untuk melalukan kordinasi dan kerjasama dengan instansi vertikal dan lembaga terkait untuk penyelesaian permasalahan aset, baik untuk sertifikasi ataupun penghapusan dan pelatihan terkait pajak dan aset.

“Kordinasi dengan lembaga terkait penting dilaksanakan terutama untuk menyatukan pemahaman terkait eegulasaz dan pelaksanaannya.

Salah satu yang menjadi catatan KPK, adalah pajak dan optimalisasi penerimaan pajak daerah dengan melakukan pendataan wajib pajak dan jika memungkinkan membuat Perjanjian Kerjasama dengan KPP Pratama,” kata Abdul Hariz selaku Pelaksana Harian Korsup Wilayah 5 KPK di Borong kemarin.

Lebih lanjut dikatakan Hariz, pajak daerah dapat dipungut oleh pemerintah walaupun sektor usaha yang dijalankan belum memiliki izin usaha karena pajak dimaksud bukan dikenakan pada ijin usaha melainkan pada obyek pajak.

Pajak daerah dapat dipungut apabila wajib pajak sudah memenuhi persyaratan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam UU No 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Walau demikian pemerintah daerah berkewajiban mendorong pelaku usaha untuk mengurus ijin usaha sesuai kewenangannya,” ujar Hariz.

Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH, M.Hum mengatakan berkomitmen untuk mengikuti petunjuk dan arahan KPK RI.

//delegasi(Pieter Lisong)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Libas Persamba Mabar Goyangan Gawi  Perse Ende Melenggang Ke Semifinal

KUPANG, DELEGASI.NET - Mimpi besar PERSE Ende untuk membawa pulang trofi juara El Tari Memorial…

3 jam ago

Gubernur NTT Siap Dukung Koperasi Merah Putih

JAKARTA -  Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan siap mendukung program…

4 jam ago

Nakes di RS TC Hillers Maumere Kembali Demo Tuntut Uang Jasa Covid-19

MAUMERE, DELEGASI.NET - Sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD TC Hillers Maumere, Selasa 18 Maret 2025…

7 jam ago

Komisi II DPRD NTT Minta Pemprov Segera Selesaikan Masalah Status Lahan di Balai Benih Hortikultura Nagekeo

MBAY, DELEGASI.NET – Ketua Komisi II DPRD NTT, Leonardus Lelo meminta pemerintah segera menyelesaiakan masalah…

7 jam ago

Wagub NTT Kunjungi Pasar Lili, Dibangun Tahun 2019 Belum Dimanfaatkan Pedagang

KUPANG - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma mengunjungi bangunan Pasar Baru Lili di Desa Camplong,…

9 jam ago

Menteri P2MI akan ke NTT Bahas Khusus Soal Pekerja Migran

JAKARTA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, antusias menyambut kunjungan rombongan Gubernur…

9 jam ago