Konflik Lahan di Nangahale, PT Krisrama Akhirnya Tempuh Jalur Hukum Lapor John Bala Cs Ke Polda NTT

KUPANG, DELEGASI.NET – PT Krisrama, perusahan milik Keuskupan Maumere   akhirnya menempuh jalur hukum terhadap penyerobotan  lahan miliknya oleh sejumlah oknum warga di Nangahale Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka. Melalui Kuasa hukumnya PT Krisrama melapor  empat aktor inteltual dibalik penyerobotan lahan perusahan milik Keuskupan Maumere itu.

Kuasa Hukum PT Krisrama yang tergabung dalam Forum Komunikasidan Advokasi Komunitas Flobamora (FKKF) melaporkan empat terduga aktor intelektual dan para pengikutnya dalam kasus tanah Nangahale ke Polda NTT di Kupang, Jumat (21/3/2025).

Langkah hukum yang ditempuh PT Krisrama ini pertanda, konflik lahan antara PT Krisrama dan warga yang menduduki lahan tersebut memasuki babak baru.

Kuasa Hukum PT Krisrama yang tergabung dalam Forum Komunikasi dan Advokasi Komunitas Flobamora (FKKF) teridiri dari 50 pengacara yang terdiri dari tiga kelompok yaaitu kelompok Pengacara Jakarta, Kelompok Pengacara kupang dan Kelompok Pengacara Maumere.

BACA JUGA:

FKKF, Tim Kuasa hukum PT Krisrama itu  dipimpin Petrus Salestinus.

Dalam laporanya, FKKF menilai, Para terduga telah melakukan dan/atau menyuruh warga setempat melakukan penyerobotan lahan, pengrusakan fasilitas, penebangan pohon kelapa, pencurian buah kelapa dan tindakan pidana lainnya di lahan hak guna usaha (HGU) PT Krisrama

Para terlapor adalah Antonius Johanes Bala, advokat Perhimpuan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN); Antonius Toni, aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN); Leonardus Leo yang mengklaim diri sebagai Kepala Suku Soge Natar Mage; dan Ignasius Nasi yang mengklaim diri sebagai Kepala Suku Goban Runut. “Mereka harus menghadapi proses pidana,” ujar Petrus Selestinus SH, Koordinator Kuasa Hukum PT Krisrama.

Laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT. Kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan mendirikan 7 pondok di lahan SHGU PT Krisrama.

Tim Kuasa Hukum PT Krisrama (FKKF) yang dipimpin Petrus Selestinus didampingi beberap pengacara dan tokoh masyarakat Suku Goban, Muhammad Yusuf Lewor Goban membuat jumpa pers usai membuat LP di Polda NTT, Jumat. Pak Petrus memperlihatkan STBLP (Surat Tanda Bukti Laporan Polisi) //Foto: delegasi.net(IST)

Tindakan mereka melanggar Pasal 2 Perppu 51/1960 dan Pasal 385 KUHP.

Selain itu, para terlaporan yang dimotori John Bala telah terus menerus memproduksi kabar bohong yang merugikan masyarakat, Gereja dan Pemerintah,

“Tindakan mereka, melanggar UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Petrus.

Aktivitas John Bala dan kawan-kawannya atas nama PPMAN dalam membela mereka yang menamakan diri (komunitas baru yang disebut) “Masyarakat Adat” beserta hak-hak tradisionalnya (hak ulayat), atas lahan PT Krisrama telah dilakukan dengan cara tidak beradab. Mereka mengeksploitasi sekelompok orang sebagai kliennya dibungkus dengan sebutan Masyarakat Adat lalu memasuki lahan PT. Krisrama dan mendirikan gubuk liar di atas lahan HGU PT. Krisrama. Di seluruh wilayah Kabupaten Sikka tidak ada ‘Masyarakat Adat’ dan tidak ada ‘Tanah Ulayat atau Tanah Adat,” tandas Petrus Salestinus.

“Tindakan tidak beradab lainnya adalah mereka memprovokasi warga untuk melakukan pengrusakan terhadap fasilitas PT. Krisrama, sehingga dipastikan advokasi yang dilakukan itu pada gilirannya telah menjerumuskan warga yang menamakan diri Masyarakat Adat dan masyarakat itu saat ini masih melakukan aktivitas ilegal di atas tanah SHGU PT. Krisrama. Mereka harus menghadapi proses pidana,” kata Petrus.

Menurut Petrus, cara-cara anarkis tersebut tidak boleh ditolerir karena dipandang dari sudut moral dan hukum, cara ini bukan ciri perjuangan Masyarakat Adat Flores.

“Dalam mengklaim hak atas tanah, Masyarakat Adat Flores mengedepankan adab dalam setiap interaksi dengan pihak lain dan membawa permasalahannya diselesaikan secara berjenjang pada lembaga Adat untuk diselesaikan dengan cara akomodatif, dan seterusnya,  atau ke Peradilan Negara (Pengadilan Negeri dan/atau PTUN),” katanya.

Petrus mengatakan, pola yang dikedepankan John Bala dan kawan-kawannya dalam membela kelompok yang menamakan diri Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, semasekali tidak mencerminkan watak sebuah gerakan advokasi yang sesungguhnya.

“Ini jelas tidak profesional, karena menyuruh dan menggerakan orang melakukan tindakan yang anarkis bahkan bisa menjerumuskan klien yang dibelanya berada dalam proses pidana guna dimintai peryanggungjawaban pidana,” ujarnya.

//delegasi(hermen)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Paus Fransiskus akan Keluar Rumah Sakit Hari Minggu

VATIKAN, DELEGASI.NET - Paus Fransiskus dijadwalkan akan keluar dari rumah sakit pada hari Minggu, 23…

7 jam ago

Paus Fransiskus Akan Menyapa Umat Pada Hari Minggu

VATIKAN,DELEGASI.COM - Kabar yang menggembirakan datang dari Vatikan. Paus Fransiskus berencana  akan menyapa orang banyak…

17 jam ago

Di Luar Tuhan Kita Binasa

Renungan Minggu: Pra Paskah ke 3 Oleh:  RD. Leo Mali KISAH tentang pembebasan Israel ari…

18 jam ago

Gubernur Melki Gandeng Wartawan NTT di Jakarta untuk Promosi Potensi dan Kemajuan Daerah

JAKARTA - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, bersama para Bupati dan Walikota…

18 jam ago

Sekelumit Sejarah Lahan Nangahale yang Berujung Konflik

KUPANG, DELEGASI.NET – Dalam riak-riak kecil dan liar terkait klaim Hak Ulayat atas lahan HGU…

18 jam ago

Kuasa Hukum PT Krisrama Nilai John Bala CS Aktor Inteletual Jahat yang Menghasut Warga

KUPANG, DELEGASI.NET – Tim Kuasa Hukum PT Krisrama menilai, John Bala cs adalah aktor intelektual…

19 jam ago