Categories: Hukrim

Jonas Salean dan Tomas More Ditahan Kejati NTT

KUPANG, DELEGASI.COM – Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean dan mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Kupang Thomas More resmi menjadi status tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah pemkot 2016 ,- 2017.

Paska penetapan tersangka ssbagaimana di sampaikan kepala kejaksaan tinggi NTT Yulianti pada awak media, Kamis(22/10/20z22), penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Yonas dan Tomas.

Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean-saat-menuju-mobil-tahanan Kejati NTT, Kamis(22/10/2020) //Foto: ISTIMEWA

Sebagaimana dipantau media ini, keduanya keluar dari ruang pemeriksaan langsung menggunakan rompi orange sekitar pukul 15. 58 Wita, menuju mobil tahanan yang membawa mereka ke Rutan Penfui Kupang.

Kejati NTT, Yulianto mengatakan kerugian yang ditimbulkan akibat pembagian tanah di Kota Kupang pada tahun 2016 tersebut, merugikan negara sekitar Rp60 miliar.

Sebelum ditahan, kedua tersangka, Jonas Salean yang mantan Wali Kota Kupang dan Thomas More yang mantan Kepala BPN Kota Kupang itu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Kejati NTT.

Jonas Salean saat ini adalah anggota DPRD Provinsi NTT dan juga menjabat Ketua Partai Golkar Kota Kupang.

 

Sebelumnya, mantan Wali kota Kupang Jonas Salean memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT. Jonas tiba di Kantor Kejati NTT, jalan Adhyaksa nomor 1 Kecamatan Kebobolan Kota Kupang pada Kamis (22/10) sekira pukul 09.15 Wita.

Anggota DPRD NTT asal Partai Golkar itu didampingi salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Ryan Kapitan. Saat itu Jonas juga didampingi oleh seorang kerabat.

Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, politisi senior Golkar itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan pembagian tanah pemerintah di daerah Kelapa Lima Kota Kupang.

Jonas pertama kali memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati NTT pada 10 Agustus 2020 lalu. Saat itu, Jonas didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Yohanes Daniel Rihi, Dr. Yanto MP. Ekon, Dr. Mel Ndaomanu dan Ryan Kapitan.

//delegasi (*/tim)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Klasemen Grup C Usai Indonesia Dibantai Australia: Garuda Kelima

SYDNEY - Timnas Indonesia menelan kekalahan telak 1-5 di kandang Timnas Australia. Skuad Garuda merosot…

3 jam ago

Indonesia Remuk 1-5 dari Australia

SYDNEY - Timnas Indonesia menelan pil pahit di markas Australia. Jay Idzes cs menyerah dengan…

4 jam ago

IWPG Desak Lembaga Perdamaian Internasional Selesaikan Masalah Tanjung Korea secara Damai

CHENGJU, DELEGASI.NET -  International Women's Peace Group (IWPG) menyoroti  hukum internasional agar masalah antara Korea Utara dan…

5 jam ago

BPOM Dukung Program Satu Desa Satu Produk, Siap Buka UPT di Tiap Kabupaten

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) siap mendukung program “One Village One Product” dari…

9 jam ago

128 Kecamatan di NTT Belum Terhubung Fiber Optik

JAKARTA - Sebanyak 208 kecamatan di NTT masih belum terhubung dengan fiber optik. Ini bukan…

11 jam ago

Kemendukbangga Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Untuk Tangani Stunting di NTT

JAKARTA – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) akan bekerja sama dengan lintas sektor kementerian serta…

12 jam ago