Categories: BeritaSosbud

Jasa Raharja NTT Himbau Warga Manfaatkan Tax Amnesty Pajak Kendaraan

DELEGASI COM, KUPANG – Dalam rangka menyongsong HUT NTT Ke-64, PT Jasa Raharja Cabang NTT menghimbau kepada masyarakat NTT untuk memanfaatkan periode Tax Amnesti (Keringanan Pajak Kendaraan,red) yang tinggal 7 hari lagi berakhir.

“Yang belum melakukan perpanjangan kendaraannya, segera merapat ke kantor bersama Samsat. Jangan lewatkan dan gunakan kesempatan emas ini sebelum periode 22 Desember 2022 berakhir,” ungkap Kepala Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat, Kamis, 15 Desember 2022.

BACA JUGA: Kepastian Jaminan Penumpang, Jasa Raharja dan PT ASDP Maksimalkan Peran Ferizy  

Menurutnya, ada banyak kemudahan dan keringanan pembayaran pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

“Akan ada banyak kemudahan dan juga ada keringanan pembayaran, hal inilah yang seharusnya bisa untuk dimanfaatkan oleh masyarakat pengendara,” kata Hidayat.

Tak lupa juga Muhammad Hidayat, mengingatkan kepada masyarakat agar tidak berkendara saat berada dalam pengaruh minuman keras atau minuman beralkohol.

Kepala PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Muhammad Hidayat //Foto: Humas Jasa Raharja

Karena, dikatakannya, banyak kasus kecelakaan disebabkan pengendaran berada dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Saya imbau kepada saudara-saudara kita di NTT, agar saat sedang dalam pengaruh minuman keras beralkohol, tidak usah untuk berkendara,” ajaknya.

Berikut keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat NTT periode 7 November – 22 Desember 2022.

Pertama, BEBAS Denda tunggakan dan denda pajak tahun berjalan.

Kedua, BEBAS, Bea Balik Nama Ken (BBNKB) penyerahan kendaraan Bermotor ke-ll

Ketiga, BEBAS Denda atas pelunasan

Asuransi SWDKLLJ Tahun lalu dan Tahun 2 Lalu

Keempat, BEBAS Sanksi Administrasi BBNKB Penyerahan Ke-II

Kelima, DISKON 10 % PKB Khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi

Khusus Masyarakat Membayar Sebelum Jatuh Tempo mendapat DISKON 2% Pembebasan PKB untuk 1-30 hari, DISKON 3% Pembebasan PKB 31-60 hari dan Diskon 4 persen untuk pembebasan PKB 60-90 hari.

//delegasi (*/tim)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Klasemen Grup C Usai Indonesia Dibantai Australia: Garuda Kelima

SYDNEY - Timnas Indonesia menelan kekalahan telak 1-5 di kandang Timnas Australia. Skuad Garuda merosot…

10 jam ago

Indonesia Remuk 1-5 dari Australia

SYDNEY - Timnas Indonesia menelan pil pahit di markas Australia. Jay Idzes cs menyerah dengan…

12 jam ago

IWPG Desak Lembaga Perdamaian Internasional Selesaikan Masalah Tanjung Korea secara Damai

CHENGJU, DELEGASI.NET -  International Women's Peace Group (IWPG) menyoroti  hukum internasional agar masalah antara Korea Utara dan…

12 jam ago

BPOM Dukung Program Satu Desa Satu Produk, Siap Buka UPT di Tiap Kabupaten

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) siap mendukung program “One Village One Product” dari…

17 jam ago

128 Kecamatan di NTT Belum Terhubung Fiber Optik

JAKARTA - Sebanyak 208 kecamatan di NTT masih belum terhubung dengan fiber optik. Ini bukan…

19 jam ago

Kemendukbangga Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Untuk Tangani Stunting di NTT

JAKARTA – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) akan bekerja sama dengan lintas sektor kementerian serta…

20 jam ago