BerandaBeritaJaksa Ajukan Banding Putusan Terhadap Terdakwa Tinus Tanaem

Jaksa Ajukan Banding Putusan Terhadap Terdakwa Tinus Tanaem

Published on

DELEGASI.COM, KUPANG –  Penuntut Umum Kejati NTT mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi yang memvonis penjara seumur hidup terhadap Yustinus Tanaem pelaku pembunuhan dan pemerkosaa dua perempuan di Kabupaten Kupwng- Nusa Tenggara Timur.

Yustinus alias Tinus merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua perempuan di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun, putusan ini ditolak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal ajukan banding.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk melakukan upaya hukum banding.

Hal tersebut kata dia, dilandasi rasa kemanusiaan, mengingat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Yustinus Tanaem merupakan perbuatan yang sadis.

Tinus Perko //Foto: ISTIMEWA

“Tidak mentoleransi terhadap kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (02/02/2022).

Sebelumnya, Penuntut Umum dalam perkara tersebut menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Yustinus alias Tinus.

Pasalnya, Tinus terbukti melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan di 2 lokasi dan waktu yang berbeda.

Perbuatan pertama dilakukan pada tanggal 24 Februari 2021 terhadap korban Marsela Bahas, sedangkan perbuatan kedua dilakukan pada tanggal 14 Mei 2021 terhadap korban Yuliana Welkis.

 

Tinus juga diketahui terbukti dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan dengan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur dan seorang wanita dewasa dengan nomor putusan 156/Pid.B/2021/PN Olm.

Terdakwa Yustinus Tanaem melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

//delegasi(tim)

Komentar ANDA?

Latest articles

Cuaca Buruk, Pencarian Dua Korban Tenggalam di TTU Dihentikan Sementara

KEFAMENANU.- Pencarian korban kapal/lampara tenggelam hari pertama, Kamis (27/3/2025) baru berhasil menemukan tiga korban. Ketiga...

Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Kupang dalam Kardus Dekat Tempat Cuci Piring

KUPANG - Bayi berjenis kelamin perempuan dalam sebuah kardus bekas di dekat tempat cuci...

KPA NTT dan Incsida IP Timor Leste Bakal Kendalikan Penyebaran HIV dan AIDS di Perbatasan

KUPANG - The National Institute for Combating of HIV-AIDS (Incsida,IP) Timor Leste bersama Komisi...

Wagub Johni Asadoma Buka Puasa Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Attin

KUPANG- Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma menghadiri buka puasa bersama anak-anak Panti Asuhan Attin...

More like this

Cuaca Buruk, Pencarian Dua Korban Tenggalam di TTU Dihentikan Sementara

KEFAMENANU.- Pencarian korban kapal/lampara tenggelam hari pertama, Kamis (27/3/2025) baru berhasil menemukan tiga korban. Ketiga...

Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Kupang dalam Kardus Dekat Tempat Cuci Piring

KUPANG - Bayi berjenis kelamin perempuan dalam sebuah kardus bekas di dekat tempat cuci...

KPA NTT dan Incsida IP Timor Leste Bakal Kendalikan Penyebaran HIV dan AIDS di Perbatasan

KUPANG - The National Institute for Combating of HIV-AIDS (Incsida,IP) Timor Leste bersama Komisi...