Categories: Polkam

Dukcapil: Paspor AS Milik Bupati Sabu Raijua Terpilih, Orient Riwu Kedaluwarsa

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam diskusi daring, Rabu (3/3/2021) malam.

“Jadi Pak Orient pernah memiliki paspor amerika, paspornya itu sudah expire,” kata Zudan.

Zudan menjelaskan, Orient memang tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) sejak tahun 1997 sampai dengan saat ini.

Namun, karena ada fakta bahwa ia memiliki dua paspor yakni AS dan Indonesia maka Dukcapil Kemendagri meminta klarifikasi pada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Dukcapil Kemendagri juga meminta klarifikasi langsung pada Orient terkait kepemilikan paspor AS.

Dalam klarifikasi tersebut, Orient mengakui bahwa ia memiliki paspor Amerika namun masa berlakunya sudah kedaluwarsa.

“Kemudian saya bertanya Pak Orient pernah enggak melakukan pelepasan kewarganegaraan? ‘Tidak pernah’,” ucap Zudan.

Zudan juga meminta klarifikasi bagaimana Orient bisa memiliki paspor AS tersebut.

Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa Orient memiliki paspor karena diberikan oleh tempatnya bekerja saat di Amerika Serikat”Saya tanyakan bagaimana caranya bisa mendapatkan paspor? ‘Saya (Orient) bekerja di instalasi penting di Amerika, yang untuk masuk instalasi itu harus memiliki paspor Amerika maka saya diberi paspor itu’,” ucap Zudan, sembari menuturkan jawaban Orient.

Orient terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua dalam kontestasi Pilkada 2020 lalu. Namun setelah penetapan hasil pilkada Bawaslu menyebut bahwa ia berkewarganegaraan AS.

Baca juga: Pengkajian Status WN Orient Riwu Belum Rampung, Kemendagri Tunjuk Plh Bupati Sabu Raijua

Pernyataan Bawaslu buka tanpa alasan, semua didasari pernyataan dari Kedutaan Besar AS di Indonesia yang membenarkan bahwa Orient berkewarganegaraan AS.

Terkait masalah ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih melakukan pengkajian lebih lanjut mengenai status kewarganegaraan Orient.

Beberapa pihak juga telah mengajukan gugatan hasil Pilkada Sabu Raijua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang akan di mulai pada 8 Maret 2021.

//delegasi (Kompas)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

BPOM Dukung Program Satu Desa Satu Produk, Siap Buka UPT di Tiap Kabupaten

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) siap mendukung program “One Village One Product” dari…

2 jam ago

128 Kecamatan di NTT Belum Terhubung Fiber Optik

JAKARTA - Sebanyak 208 kecamatan di NTT masih belum terhubung dengan fiber optik. Ini bukan…

4 jam ago

Kemendukbangga Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Untuk Tangani Stunting di NTT

JAKARTA – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) akan bekerja sama dengan lintas sektor kementerian serta…

5 jam ago

KPU Kota Kupang Kembalikan Sisa Dana Pilkada

KUPANG- Komisi Pemlihan Umum (KPU ) Kota Kupang, NTT akan mengembalikan sisa dana hibah Pilkada…

5 jam ago

Wali Kota Kupang Beri Penghargaan Untuk Para Juara Kompetisi Abacus

KUPANG - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, bersama Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova…

5 jam ago

Wakil Wali Kota Terima Audiensi PT Jamkrindo Cabang Kupang

KUPANG - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, , menerima audiensi dari jajaran PT.…

6 jam ago