Direktur RSUD TC Hillers Maumere Bantah Manajemen Minta Jatah Jasa Covid 1,5 Persen

MAUMERE,DELEGASI.NET – Isu seksi yang diangkat Fraksi Partai Golkar Sikka terkait Jasa Covid mendapat perlawanan sengit. Direktur RSUD TC Hillers Maumere Dokter Clara Francis membantah keras pernyataan politik Fraksi Partai Golkar.

Dokter Clara Francis memastikan informasi yang disampaikan Fraksi Partai Golkar adalah sebuah bentuk pembunuhan karakter terhadap manajemen RSUD TC Hillers Maumere.

“Saya perlu tekankan bahwa apa yang disampaikan Fraksi Partai Golkar bahwa manajemen minta jatah 1,5 persen adalah tidak benar dan tidak berdasar,” tegas Dokter Clara Francis dalam konferensi pers di Lantai 2 Kantor Bupati Sikka, Jumat (21/3).

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sikka, Jumat (21/3), Ketua Fraksi Partai Golkar Antonius Hendrikus Rebu mengangkat isu seksi terkait Jasa Covid 2020. Dia lantang menyebut bahwa manajemen RSUD TC Hillers Maumere meminta jatah 1,5 persen.

“Isu yang beredar, pihak manajemen RSUD TC Hillers meminta jatah 1,5 persen untuk mereka,” ungkap Antonius Hendrikus Rebu ketika menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar atas LKPJ Bupati Sikka Tahun 2024.

Menurut dia, permintaan tersebut tidak disetujui para tenaga kesehatan (nakes). Para nakes beralasan jasa atas tindakan terhadap pasien tidak bisa dibagi-bagikan kepada orang lain.

Dia menambahkan pada pertemuan telah disepakati pembagian klaster untuk kelompok penerima jasa yang dikategorikan menurut faktor risiko kontak terhadap pasien Covid.

“Pertanyaaannya pihak manajemen yang meminta 1,5 persen itu masuk klaster mana?” tanya dia.

Dengan pembagian klaster, kata dia, jika disimulasikan maka pihak manajemen ada yang mendapat Jasa Covid hingga Rp 100 juta, ada juga yang mendapatkan Rp 30-40 juta. Ironinya, kata dia, range terendah dalam klaster nakes menerima jasa hanya dengan Rp 3-4 juta.

“Kalau isu ini benar, Fraksi Partai Golkar meminta supaya segera direvisi, dan untuk klaster nakes yang langsung bersentuhan dengan pasien Covid harus mendapatkaan prosentase yang lebih besar,” tegas dia.

Sebagaimana diketahui Jasa Covid 2020 hingga kini belum dibayarkan. Kondisi ini memaksa  para tenaga kesehatan sempat melakukan aksi hingga ke Kantor Bupati Sikka.

Informasi yang dihimpun media ini, lambannya pembayaran Jasa Covid karena terkendala dengan payung hukum. Pemerintah daerah setempat sedang berproses menerbitkan Peraturan Bupati Sikka. Persoalan tidak sesederhana itu, karena Perbup Sikka terkait Jasa Covid harus melalui sinkronisasi dan harmonisasi di Kementerian Kumham.*** (Vicky da Gomes)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Paus Fransiskus Akan Menyapa Umat Pada Hari Minggu

VATIKAN,DELEGASI.COM - Kabar yang menggembirakan datang dari Vatikan. Paus Fransiskus berencana  akan menyapa orang banyak…

3 jam ago

Di Luar Tuhan Kita Binasa

Renungan Minggu: Pra Paskah ke 3 Oleh:  RD. Leo Mali KISAH tentang pembebasan Israel ari…

4 jam ago

Gubernur Melki Gandeng Wartawan NTT di Jakarta untuk Promosi Potensi dan Kemajuan Daerah

JAKARTA - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, bersama para Bupati dan Walikota…

4 jam ago

Sekelumit Sejarah Lahan Nangahale yang Berujung Konflik

KUPANG, DELEGASI.NET – Dalam riak-riak kecil dan liar terkait klaim Hak Ulayat atas lahan HGU…

4 jam ago

Kuasa Hukum PT Krisrama Nilai John Bala CS Aktor Inteletual Jahat yang Menghasut Warga

KUPANG, DELEGASI.NET – Tim Kuasa Hukum PT Krisrama menilai, John Bala cs adalah aktor intelektual…

5 jam ago

Konflik Lahan di Nangahale, PT Krisrama Akhirnya Tempuh Jalur Hukum Lapor John Bala Cs Ke Polda NTT

KUPANG, DELEGASI.NET – PT Krisrama, perusahan milik Keuskupan Maumere   akhirnya menempuh jalur hukum terhadap penyerobotan…

5 jam ago