Categories: Hukrim

Diduga Dana Bansos Provinsi NTT Rp 17,5 M Bermasalah

KUPANG,DELEGASI.COM- Diduga penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) oleh Pemerintah Provinsi NTT senilai Rp 17,5 Milyar bermasalah karena belum dapat dipertanggungjawabkan oleh ribuan penerima bantuan tersebut.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran (TA) 2019 Nomor: 73.c/LHP/XIX.KUP/06/2020, tertanggal 17 Juni 2020.

“Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja Bansos menunjukkan bahwa sampai dengan pemeriksaan per tanggal 18 Mei 2020, terdapat 2.729 penerima Bansos yang dapat direncanakan dan Bansos Kelompok Masyarakat Bidang Perekonomian yang belum menyampaikan LPJ senilai Rp 17.556.367.000,” tulis BPK RI dalam LHP-nya.

Menurut BPK RI, berdasarkan hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban dengan melakukan pengujian atas proposal permohonan bantuan dari pemohon dengan mereviu tujuan penggunaan dana, identitas pemohon, dan nomor rekening pemohon, dan selanjutnya melakukan pengujian atas pengesahan nama-nama penerima Bansos yang ditungkan dalam SK Gubernur NTT (untuk Bansos yang dapat direncanakan) serta dokumen disposisi gubernur/wakil gubernur, hasil verifikasi permohonan Bansos oleh tim verifikasi dan dokumen penerima Bansos yang disetujui (untuk Bansos yang tidak dapat direncanakan), diketahui bahwa Bansos telah disalurkan kepada rekening penerima sesuai pengajuan proposal dan nilai yang disalurkan telah sesuai, dan disalurkan pada waktu yang tepat. Hal ini sesuai dengan pengujian LPJ untuk mereviu penggunaan dana dan rekening penerima Bansos tersebut.

Namun dalam pemeriksaan itu diketahui bahwa sampai tanggal 18 Mei 2020, terdapat 2.729 penerima Bansos yang dapat direncanakan dan Bansos Kelompok Masyarakat Bidang Perekonomian yang belum dapat menyampaikan LPJ dengan nilai sekitar Rp 17,5 Milyar.

BPK RI menjelaskan, pada TA 2019, Pemprov NTT menganggarkan Belanja Bansos senilai Rp 29.551.800.000 dengan realisasi senilai Rp 29.353.167.000 atau 99,33 % dari alokasi anggaran. Bansos yang diberikan berupa uang yang disalurkan ke penerima melalui transfer ke rekening penerima.

Jenis Bansos yang disalurkan, papar BPK RI, meliputi Bansos kepada organisasi sosial kemasyarakatan dan Bansos kepada masyarakat bidang perekonomian. Untuk Bansos kepada organisasi sosial kemasyarakatan terbagi menjadi dua jenis yaitu yang dapat direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan.

Pemprov NTT pada TA 2019, tulis BPK RI, menyalurkan sekitar Rp 29,3 M dana Bansos kepada 3.482 penerima. Dirincikan, untuk jenis Bansos yang dapat direncanakan senilai Rp 11.066.367.000 kepada 2.079 penerima. Untuk jenis Bansos yang tidak dapat direncanakan senilai RP 11.796.800.000 kepada 753 penerima. Sedangkan Belanja Bansos untuk kelompok masyarakat bidang perekonomian senilai Rp 6.500.000.000.

Menurut BPK RI, tidak dipertanggungjawabkannya dana Bansos sekitar Rp 17,5 M tersebut mengakibatkan akuntabilitas dana Bansos tersebut belum dapat diketahui penggunaannya dan Pemprov NTT belum dapat melakukan evaluasi penggunaan Bansos tepat waktu.

Atas permasalahan tersebut, Kepala BKD Provinsi NTT, Sakarias Moruk mengakui dan menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan data LPJ dana Bansos yang disampaikan kepada BKD NTT sebagaimana temuan sekitar Rp 17,5 tersebut, telah diperoleh tambahan LPJ senilai Rp 3.880.867.000. Namun tambahan LPJ tersebut belum diserahkan kepada BPK RI Perwakilan NTT hingga akhir pemeriksaan.

Kepala BKD NTT, Sakarias Moruk yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatsApp (WA) pagi tadi tidak memberikan tanggapan walaupun pesan tersebut langsung dibaca.

Atas temuan itu, BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur NTT agar memerintahkan Kepala BKD agar : 1) membuat sebuah pernyataan komitmen yang menjamin agar masalah tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari; 2) membuat kebijakan untuk memastikan bahwa pihak penerima yang tidak menyerahkan LPJ tidak diperkenankan untuk mendapat Bansos dimasa yang akan datang; dan 3) menginstruksikan penerima Bansos agar menyampaikan LPJ penggunaan dana tersebut.

//delegasi (*/tim)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Cuaca Buruk, Pencarian Dua Korban Tenggalam di TTU Dihentikan Sementara

KEFAMENANU.- Pencarian korban kapal/lampara tenggelam hari pertama, Kamis (27/3/2025) baru berhasil menemukan tiga korban. Ketiga…

7 jam ago

Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Kupang dalam Kardus Dekat Tempat Cuci Piring

KUPANG - Bayi berjenis kelamin perempuan dalam sebuah kardus bekas di dekat tempat cuci piring pada…

7 jam ago

KPA NTT dan Incsida IP Timor Leste Bakal Kendalikan Penyebaran HIV dan AIDS di Perbatasan

KUPANG - The National Institute for Combating of HIV-AIDS (Incsida,IP) Timor Leste bersama Komisi Penanggulangan…

8 jam ago

Wagub Johni Asadoma Buka Puasa Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Attin

KUPANG- Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma menghadiri buka puasa bersama anak-anak Panti Asuhan Attin yang…

1 hari ago

Jenazah Mantan Bupati TTU dan Dua Korban Lainnya Ditemukan Tiga Mil dari Lokasi Kapal Tenggelam

KEFAMENANU - Mantan bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Fernandez ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.…

1 hari ago

Dua Korban Tenggelam Bersama Mantan Bupati TTU Masih dalam Pencarian

KEFAMENANU - Dua pria korban tenggelam bersama mantan bupati Timor Tengah Utara (TTU) masih dalam proses…

1 hari ago