Categories: BeritaNasional

Dewi Aryani S: Santunan Korban Kecelakaan Truk Tangki di Cibubur Diserahkan Kurang Dari 24 Jam

JAKARTA, DELEGASI.COM– Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, memastikan seluruh korban kecelakaan yang melibatkan truk tangki BBM di Cibubur, berhak atas santunan Jasa Raharja. Semua korban terjamin sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Akibat musibah yang terjadi sore kemarin, ada 10 korban meninggal dunia (MD) dan 5 orang luka luka. Untuk 10 korban meninggal dunia, seluruh santunan telah diserahkan seluruhnya kepada ahli waris korban.

“Untuk korban luka-luka, saat ini tengah dilakukan perawatan intensif di RS Permata Cibubur dan kami telah berikan surat jaminan (guarantee letter) kepada pihak RS,” terang Dewi di Jakarta, (19/7).

Adapun, besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang merenggut banyak korban jiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, tepatnya di depan CBD, RT. 01 RW. 01, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (18/7) sekira pukul 15.55 WIB.

Musibah itu melibatkan truk tangki Pertamina yang diduga mengalami rem blong di jalan menurun. Supir tak bisa mengendalikan kendaraannya dan menabrak dua mobil serta sejumlah sepeda motor.

Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pendataan para korban.

Dengan demikian, diharapkan santunan sebagai hak korban maupun ahli waris dapat diproses dan diserahkan secepat mungkin.

Atas musibah tersebut, Dewi menyampaikan duka cita yang mendalam. Ia mengatakan, Jasa Raharja bersama instansi terkait, terus berkoordinasi guna memberikan pelayanan terbaik kepada korban maupun ahli waris korban.

“Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Adapun,besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017. ***

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Paus Fransiskus akan Keluar Rumah Sakit Hari Minggu

VATIKAN, DELEGASI.NET - Paus Fransiskus dijadwalkan akan keluar dari rumah sakit pada hari Minggu, 23…

8 jam ago

Paus Fransiskus Akan Menyapa Umat Pada Hari Minggu

VATIKAN,DELEGASI.COM - Kabar yang menggembirakan datang dari Vatikan. Paus Fransiskus berencana  akan menyapa orang banyak…

18 jam ago

Di Luar Tuhan Kita Binasa

Renungan Minggu: Pra Paskah ke 3 Oleh:  RD. Leo Mali KISAH tentang pembebasan Israel ari…

18 jam ago

Gubernur Melki Gandeng Wartawan NTT di Jakarta untuk Promosi Potensi dan Kemajuan Daerah

JAKARTA - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, bersama para Bupati dan Walikota…

18 jam ago

Sekelumit Sejarah Lahan Nangahale yang Berujung Konflik

KUPANG, DELEGASI.NET – Dalam riak-riak kecil dan liar terkait klaim Hak Ulayat atas lahan HGU…

19 jam ago

Kuasa Hukum PT Krisrama Nilai John Bala CS Aktor Inteletual Jahat yang Menghasut Warga

KUPANG, DELEGASI.NET – Tim Kuasa Hukum PT Krisrama menilai, John Bala cs adalah aktor intelektual…

19 jam ago