KUPANG – A (37), warga Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat keamanan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT.
A diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu pada Sabtu (15/3/2025).
Ia ditangkap kamar nomor B3, Hotel Eltari Indah, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
“Iya, Ditresnarkoba Polda NTT mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di Kabupaten Sikka,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Sabtu (15/3/2025) malam.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu dini hari oleh Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTT yang dipimpin Iptu Tony Alovius Abraham.
“Tim menggerebek A di Hotel Eltari Indah, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka,” ujarnya.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan A yang diduga memiliki dan menggunakan narkotika jenis shabu,
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua klip plastik bening berisi kristal diduga sabu, sebuah bong atau alat hisap sabu, serta sebuah pipet kaca yang masih memiliki sisa pakai sabu.
Selain itu, turut diamankan sebuah jaket berwarna hitam.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Klinik Medika Maumere, Kabupaten untuk menjalani tes urine.
Hasil tes menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkotika jenis shabu.
“pelaku sudah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kabid Humas.
Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di BPOM Kupang.
Pelaku pun dijerat dengan pasal 112 dan/atau pasal 127 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.*** ( */DELEGASI)