Momen penangkapan Soni Ernata Pemilik Akun @ustadzmaaher_. (Foto: Dok. Istimewa)
JAKARTA, DELEGASI.COM – Penyidik Bareskrim Polri menangkap SE selaku pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.
“Tersangka atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) yang diamankan di rumah tinggal,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis.
Soni Eranata yang dikenal sebagai Ustaz Maaher ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Adapun dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Belum ada keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Ustaz Maaher.
Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat telepon seluler dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata. Selanjutnya, Argo menuturkan, Ustaz Maheer dibawa ke Bareskrim.
“Membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Argo. Adapun SE diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
//delegasi(Kompas)
KUPANG- Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma mendorong seluruh pemuda kristen agar menjadi agen pembaharuan…
KEFAMENANU – Di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Gubernur NTT, Emanuel Melkiades…
KEFAMENANU – Dengan mengusung spirit ”Ayo Bangun NTT !!”, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena mengawali…
KEFAMENANU.- Pencarian korban kapal/lampara tenggelam hari pertama, Kamis (27/3/2025) baru berhasil menemukan tiga korban. Ketiga…
KUPANG - Bayi berjenis kelamin perempuan dalam sebuah kardus bekas di dekat tempat cuci piring pada…
KUPANG - The National Institute for Combating of HIV-AIDS (Incsida,IP) Timor Leste bersama Komisi Penanggulangan…