Bakal Ada Upaya Paksa dan Jadi DPO, Jika Tersangka PLT Mangkir Panggilan ke 3

LARANTUKA-DELEGASI.COM–Tersangka PLT, Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, berpotensi dilakukan upaya paksa jikalau masih mangkir dari Surat Panggilan ke 3 yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Sebelumnya, tersangka PLT telah mangkir pada Surat Panggilan ke 2, yakni Kamis, 22 September 2022, yang dilayangkan Kejari Flores Timur untuk diperiksa sebagai Tersangka, pada Senin (26/09/2022).

“Yang bersangkutan setelah ditunggu sampai jam 16.00 WITA, yang bersangkutan tidak hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur, tanpa keterangan atau alasan yang sah.

Dan, Panggilan kepada yang bersangkutan telah sesuai dengan Undang-Undang,”tegas Kepala Kejaksaan Negeri Flotim, Bayu Setio Pratomo,SH.MH, melalui Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus, Cos Oematan,SH dalam keterangan Pers yang diperoleh Media, Senin (26/09/2022) Sore.

Rumah Tahanan Negara Larantuka Flores Timur, Selasa,27/09/2022, Siang. (WAR/Delegasi.Com)

Lebih lanjut dikatakan, berkenaan dengan masih mangkirnya Tersangka PLT, pada Panggilan ke-2 tanpa alasan yang sah, maka Penyidik Kejari Flotim akan melayangkan Surat Panggilan ke-3 untuk diperiksa sebagai Tersangka.

“Jikalau Panggilan ke-3 hari ini tidak diindahkan, Kami akan melakukan upaya paksa.

Dan, apabila tidak ditemukan, Penyidik akan menetapkan yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”tegas Kos Oematan, lagi.

Pada bagian lainnya, pihaknya juga menjelaskan terkait permohonan penangguhan/pengalihan penahanan terhadap Tersangka PIG, setelah ditelaah oleh Tim Penyidik terkait permohonan tersebut, tidak dikabulkan.

Sekedar diketahui, Kejari Flotim dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Covid-19, di BPBD Flotim, telah menetapkan 3 Tersangka, yakni: AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Flotim, PIG Sekda Flotim dan PLT Bendahara BPBD Flotim.

Tersangka AHB dan PIG telah ditahan di Rutan Larantuka.

Sedangkan, Tersangka PLT, belum ditahan hingga kini, karena masih mangkir pada Panggilan ke-2.

Penetapan Tersangka sesuai hasil perhitungan BPKP Perwakilan NTT, terkait kerugian keuangan negara Nomor: PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022, 16 Agustus 2022, terdapat penyimpangan sebesar Rp1.569.264.435.

AHB Kepala Pelaksanaan BPBD Kabupaten Flotim, saat ditahan Kejari Flotim. (Foto: Dok.Humas Kejati NTT)

Tersangka diancam Pidana Primair Pasal 2 (ayat 1) Jo.Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 (ayat 1) ke-1 KUHP.

Dan, Subsaider Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 (ayat 1) ke-KUHP.(WAR/Delegasi.Com)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

BPOM Dukung Program Satu Desa Satu Produk, Siap Buka UPT di Tiap Kabupaten

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) siap mendukung program “One Village One Product” dari…

2 jam ago

128 Kecamatan di NTT Belum Terhubung Fiber Optik

JAKARTA - Sebanyak 208 kecamatan di NTT masih belum terhubung dengan fiber optik. Ini bukan…

4 jam ago

Kemendukbangga Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Untuk Tangani Stunting di NTT

JAKARTA – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) akan bekerja sama dengan lintas sektor kementerian serta…

5 jam ago

KPU Kota Kupang Kembalikan Sisa Dana Pilkada

KUPANG- Komisi Pemlihan Umum (KPU ) Kota Kupang, NTT akan mengembalikan sisa dana hibah Pilkada…

5 jam ago

Wali Kota Kupang Beri Penghargaan Untuk Para Juara Kompetisi Abacus

KUPANG - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, bersama Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova…

5 jam ago

Wakil Wali Kota Terima Audiensi PT Jamkrindo Cabang Kupang

KUPANG - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, , menerima audiensi dari jajaran PT.…

6 jam ago