liustrasi
KUPANG- Penyidik PPA Direktorat Reskrimum Polda NTT sudah menetapkan SHDR alias Stefani alias Fani alias F (20) sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Fani saat diperiksa penyidik mengakui perbuatannya.
“Tersangka Fani mengakui semua perbuatannya dengan membawa korban IBS dari tempat tinggal ke Hotel Kristal,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, AKBP Bertha Hangge dan Kasubbid Provost Bid Propam Polda NTT, Kompol Januarius Seran di Polda NTT, Selasa (25/3/2025).
Fani membawa korban IBS, bocah berusia enam tahun ke hotel atas pesanan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar.
“AKBP Fajar order korban IBS oada 10 Juni 2024 dan tersangka Fani membawa korban IBS ke Hotel Kristal pada 11 Juni 2024,” tambah Kombes Pol Patar Silalahi seperti dikutip dari Digtara.com.
Sebelum IBS dibawa ke hotel, Fani mengajak IBS jalan-jalan dan makan-makan. Kemudian pada malam hari setelah korban kenyang, Fani membawa korban IBS ke kamar yang sudah dipesan AKBP Fajar.
“Fani berperan mengantar korban yang berusia enam tahun di Hotel Kristal,” tambahnya.
Saat korban tidur karena kelelahan, AKBP Fajar mulai mencabuli korban dan Fani menunggu di kolam Hotel Kristal.
“Korban lelah dan tidur. Tersangka (AKBP Fajar) melakukan kekerasan seksual dan Fani menunggu di kolam renang,” jelas Kombes Patar.
Korban yang dilecehkan oleh tersangka terbangun pada pukul 21.00 wita. Tersangka lalu memanggil Fani karena korban terbangun. Fani pun mengantar pulang korban ke rumahnya.
Untuk ‘jasa’ menyiapkan bocah usia enam tahun ini, Fani mendapat upah dari AKBP Fajar Rp 3 juta.
Fani kemudian meminta korban tidak menceritakan dan tidal melaporkan ke orang tua korban.
Terkait dengan kejadian ini, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tahap I ke JPU.
“JPU sedang meneliti berkas perkara untuk tersangka AKBP Fajar,” ujar Kombes Patar.
Dalam penanganan kasus ini, polisi sudah memeriksa delapan saksi yakni pegawai hotel, orang tua korban, tersangka, korban dan dari pihak Hubinter Polri.
Penyidik menetapkan dua tersangka yakni AKBP Fajar dan Fani. “Satu laporan polisi untuk dua tersangka nama berkas berbeda,” tambah Kombes Patar.
Jumat, 21 Maret 2025 lalu, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dam memeriksa Fani sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka nomor S.Tap / 20 / III / 2025 / Ditreskrimum, tanggal 21 Maret 2025.
Sejak Senin, 24 Maret 2025, Fani yang juga mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang ditahan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari kedepan.
Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor LP/A/2/III/2025/ SPKT DITKRIMUM/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 3 Maret 2025.
Perbuatan tersangka Fani tersebut telah melanggar pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual dan pasal 2 ayat (1), pasal 17 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.*** (*/delegasi)
KUPANG- Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma mendorong seluruh pemuda kristen agar menjadi agen pembaharuan…
KEFAMENANU – Di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Gubernur NTT, Emanuel Melkiades…
KEFAMENANU – Dengan mengusung spirit ”Ayo Bangun NTT !!”, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena mengawali…
KEFAMENANU.- Pencarian korban kapal/lampara tenggelam hari pertama, Kamis (27/3/2025) baru berhasil menemukan tiga korban. Ketiga…
KUPANG - Bayi berjenis kelamin perempuan dalam sebuah kardus bekas di dekat tempat cuci piring pada…
KUPANG - The National Institute for Combating of HIV-AIDS (Incsida,IP) Timor Leste bersama Komisi Penanggulangan…