JAKARTA – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. SE ini berlaku tertanggal 18 Maret 2025 yang selanjutnya diteruskan ke Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
SE ini dimaksudkan sebagai acuan dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan memberikan pemahaman tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Ada pun, isinya melingkupi tahapan dan lini masa pembentukan di bulan Maret-Juni 2025. Mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) hingga tingkat desa (Kepala Desa).
Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi menyelenggarakan musyawarah desa khusus. Dalam forum ini disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal seperti nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan lainnya serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi. Hasil musyawarah desa sebagai acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi.
Setelah itu, para pendiri melaksanakan rapat pendirian yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pendirian yang dilengkapi dengan dokumen pendukung diajukan kepada notaris pembuat akta koperasi.
Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum. Selanjutnya diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih (tanpa perlu mendirikan baru) dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi.
Khusus untuk desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka Koperasi Desa bisa didirikan lebih dari 1 desa. Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Desa Indonesia di harapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025.
Lebih lanjut, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan dengan tiga model pendekatan didahului dengan musyawarah desa, menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah:
- Pembentukan koperasi baru dilaksanakan di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa.
- Pengembangan koperasi yang sudah ada diterapkan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik. Alih-alih mendirikan entitas baru, program akan mengembangkan koperasi eksisting tersebut agar kapasitasnya meningkat dan cakupan usahanya meluas.
- Revitalisasi koperasi dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada namun tidak aktif/lemah. Revitalisasi koperasi-koperasi lemah ini melalui restrukturisasi manajemen dan atau kemungkinan penggabungan (merger) dengan koperasi lain bila diperlukan.
Pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih harus membuat nama desa setempat dengan format, di awali dengan kata Koperasi”, dilanjutkan dengan frasa “Desa Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama desa setempat. Contohnya, Koperasi Desa Merah Putih karangrejo.
Mengenai kepengurusan, pemilihan pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri dipilih dari pendiri Koperasi Merah Putih yang dihasilkan dari rapat musyawarah masyarakat desa.
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi, ditentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa. Untuk Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih ditentukan akan dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio Pengawas Koperasi.
Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih tak boleh memiliki hubungan semenda (keluarga) dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melakukan usaha atau kegiatan berupa:
- Gerai/ outlet penyediaan sembako;
- Gerai/outlet penyediaan obat murah;
- Penyediaan kantor koperasi;
- Unit simpan pinjam koperasi;
- Gerai/outlet klinik desa;
- Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang;
- Logistik (distribusi);
- dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.
Pasca pembentukan, mekanisme monitoring akan dijalankan untuk menjamin koperasi desa beroperasi sesuai tujuan. Di antaranya, bakal dilakukan pengawasan rutin, evaluasi berkala, dan penguatan akuntabilitas.*** (delegasi/kumparan.com)