MAUMERE,DELEGASI,NET – Kasus HGU Nangahale di Kabupaten Sikka masih terus memanas. Dua orang istri terdakwa pembakaran plang PT Krisrama mendesak Kapolres Sikka menangkap Antonius Yohanis Bala, kuasa hukum dari kelompok masyarakat yang mengklaim sebagai masyarakat adat.
Desakan dua istri terdakwa disampaikan saat aksi Masyarakat Akar Rumput (MAR), Senin (10/3). Aksi berlangsung pada 3 tempat yakni Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Mapolres Sikka, dan Kantor Bupati Sikka.
Lusia Loi, istri terdakwa Bernadus Baduk, menyebut alasan penangkapan Antonius Yohanis Bala, karena orang ini dinilai sebagai tukang tipu dan provokatur yang mengakibatkan suaminya terlibat dalam tindak pidana aksi pembakaran plang PT Krisrama pada 29 Juli 2024.
“PT Krisrama tanam papan plang kami masyarakat turun cabut dan bakar. Semuanya ini terjadi karena perintah Antonius Johanis Bala,” ungkap Lusia Loi saat membacakan pernyataan sikap.
Lusia Loi lalu membeberkan bagaimana modus penipuan yang dilakukan Antonius Yohanis Bala sejak tahun 1998. Dia mengatakan waktu itu Antonius Yohanis Bala bersama 2 orang dari lembaga swadaya masyarakat bertemu Yosef Lewor Goban di Koli Heret Desa Runut Kecamatan Waigete.
Dalam pertemuan itu, kata dia, Antonius Johanis Bala, mengajak Yosef Lewor Gobang bekerjasama dengan LSM sebagai lembaga sosial untuk memperjuangkan hak kepemilikan tanah ulayat, karena tidak ada biaya dan perjuangan bisa lebih cepat.
Dia menambahkan setiap kali musyawarah bersama, Antonius Yohanis Bala selalu menggunakan kata-kata yang mengandung unsur provokasi.
“Masyarakat harus lawan Gereja dan Pemerintah, kerena tanah Nangahale-Patiahu adalah tanah ulayat , bukan tanah negara. Dia bilang juga segala sesuatu yang ditanam PT Diag atau PT Krisrama harus dicabut dan musnahkan,” demikian Lusia Loi mengutip kalimat provokatur Antonius Yohanis Bala.
Lusia Loi mengatakan masyarakat yang tidak tahu apa-apa merasa nyaman dengan pernyataan Antonius Yohanis Bala. Ketika PT Krisrama menanam belahan bambu cat berwarna merah pada 21 desember 2023, pihaknya mencabut.
Begitu juga hingga peristiwa terakhir ketika PT Krisrama menanam plang pada 29 Juli 2024, lalu masyarakat mencabut dan membakarnya.
“Ini berujung kepada masyarakat akar rumput masuk penjara,” ungkap dia.
Lusia Loi memastikan masyarakat yang masuk penjara, termasuk suaminya Bernadus Baduk tidak mendapatkan apa-apa. Sedangkan penipu mendapatkan keuntungan untuk pribadi dan keluarga.
Secara blak-blakan dia menyebut Antonius Yohanis Bala mendapat keuntungan karena membuat proposal, menjual masyarakat yang sedang menghadapai masalah atas tanah ulayat Nangahale-Patiahu yang sudah diperjuangkan selama 29 tahun tidak pernah tuntas penyelesaiannya.
“Jadi singkatnya, Antonius Yohanis Bala jadikan kami masyarakat ini sebagai ladangnya untuk meraup hasilnya melalui masalah yang dihadapi masyarakat,” tegas dia.
Terhadap hal ini, Lusia Loi menegaskan dia bersama Dominika Deda yang adalah istri terdakwa Yosef Joni menuntut Antonius Yohanis Bala segera membebaskan suami mereka.
“Rumahmu akan kami segel, kami akan membuka segel rumah itu ketika suami kami sudah kau bebebaskan,” tegas Lusia Loi.
Lusia Loi bersama MAR meminta Kapolres Sikka segera menangkap dan mengadili Antonius Yohanis Bala yang disebutnya penipu ulung dan provokatur untuk melawan Gereja dan Negara.
Pantauan media ini, MAR yang mengklaim sebagai masyarakat yang mematuhi aturan pemerintah. melibatkan kurang lebih 20 orang. Kelompok kecil ini di bawah pimpinan Muhamad Yusuf Lewor Goban, orang yang getol memperjuangkan hak ulayat sejak tahun 1996.
Mereka turun aksi menggunakan 2 unit kendaraan berupa angkutan kota dan pikup. Aksi MAR dikawal ketat aparat keamanan dari Polres Sikka.
Di Kantor Bupati Sikka, MAR gagal bertemu Bupati Sikia yang sedang tugas ke wilayah kecamatan. Muhamad Yusuf Lewor Gobang bersama dua istri terdakwa hanya menemui Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi di Ruang Kerja Wakil Bupati. Tampak hadir juga Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera dan Kepala Baperida Sikka Margaretha Movaldes Da Maga Bapa.
Sementara itu Antonius Yohanis Vala belum memberikan tanggapan. Dia berjanji akan memberikan klarifikasi usai mengikuti sidang perkara pembakaran plang PT Krisrama di Pengadilan Negeri Maumere.*** (vikcy da gomes)