BerandaBeritaJasa Raharja NTT Serahkan Santunan Bagi Korban Tewas Laka Lantas di TTS

Jasa Raharja NTT Serahkan Santunan Bagi Korban Tewas Laka Lantas di TTS

Published on

TTS, DELEGASI.COM– Laka lantas di Oehani Desa Tuafanu, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menewaskan dua orang. Ahli waris korban mendapat santunan dari PT. Jasa Raharja Cabang NTT, masing-masing Rp 50 Juta.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat mengatakan bahwa santunan sudah diserahkan oleh Bayu Bagus Purnomo, Petugas Mobile Service Jasa Raharja, dan diterima oleh Benyamin, ahli waris dari Wenifrida Feka, dikediamannya.

“Dari laporan kepolisian, kecelakaan yang menewaskan dua orang, Willybrodus Fallo dan Wenifrida Feka ini, akibat kelalaian sopir Dum Truk, Deblas Bana,” ujar Muhammad Hidayat, di ruang kerjanya, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Kepala Jasa Raharja Cabang NTT Sambangi Rumah Duka dan Serahkan Santunan Meninggal Dunia

Dijelaskan Muhammad Hidayat, kecelakaan terjadi pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 15.30 Wita. Dimana Deblas Bana yang mengendarai dum truk dengan kecepatan cukup tinggi, hilang kendali dan menabrak sepeda motor yang dikendarai korban yang datang dari arah berlawanan.

Menurut Muhammad Hidayat, santunan yang diberikan kepada ahli waris kedua korban, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, sebesar Rp 50 Juta, sedangkan korban luka-luka Jasa Raharja menjamin biaya perawatan sampai dengan maksimal sebesar Rp 20 juta.

“Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital, maka proses santunan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Sistem pelayanan telah terintegrasi dengan instansi terkait, yakni Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan,” urainya.

Baca Juga: Kepala Jasa Raharja Cabang NTT Apresiasi Kinerja Lembaga Mitra di Malaka

Dijelaskan Muhammad Hidayat, santunan yang diberikan bersumber pelunasan kewajiban SWDKLLJ, pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor tersebut, akan mendapatkan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Belajar dari banyak kasus yang sudah terjadi, kami akan mendorong seluruh pemangku kepentingan di bidang transportasi, untuk terus berinovasi dan menerapkan rambu peringatan yang efisien, sehingga benar-benar akan menjadi pengingat bagi para pengguna jalan, bahwa mereka berada di daerah rawan kecelakaan,” imbau Muhammad Hidayat. (**/JR)

Komentar ANDA?

Latest articles

Selamat Datang Kembali, Bapa Suci!

VATIKAN - Moment penuh haru  terjadi pada hari ini, Minggu 23 Maret 2025  dialami...

PPMAN Tolak Kriminalisasi Advokat Pembela Masyarakat Adat dan Masyarakat Adat yang  Perjuangkan Hak atas Tanah

MAUMERE.DELEGASI.NET - Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Syamsul Alam Agus...

Gubernur NTT dan DKI Bahas Peluang Investasi dan Bisnis, Pramono: Jakarta Siap Jadi Mitra

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan NTT semakin mempererat kerja sama di berbagai...

Paus Fransiskus akan Keluar Rumah Sakit Hari Minggu

VATIKAN, DELEGASI.NET - Paus Fransiskus dijadwalkan akan keluar dari rumah sakit pada hari Minggu,...

More like this

Selamat Datang Kembali, Bapa Suci!

VATIKAN - Moment penuh haru  terjadi pada hari ini, Minggu 23 Maret 2025  dialami...

PPMAN Tolak Kriminalisasi Advokat Pembela Masyarakat Adat dan Masyarakat Adat yang  Perjuangkan Hak atas Tanah

MAUMERE.DELEGASI.NET - Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Syamsul Alam Agus...

Gubernur NTT dan DKI Bahas Peluang Investasi dan Bisnis, Pramono: Jakarta Siap Jadi Mitra

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan NTT semakin mempererat kerja sama di berbagai...