BerandaBeritaBocah Korban Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada Hanya Diberi Uang Rp 100.000...

Bocah Korban Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada Hanya Diberi Uang Rp 100.000 dan Makanan

Published on

KUPANG – Polda NTT menetapkan SHDR alias Stefani alias Fani alias F (20) sebagai tersangka kedua dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka Fani yang juga mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Kupang berperan sebagai perantara untuk membawa IBS, anak berusia 6 tahun kepada mantan Kapolres Ngada.

Korban IBS ternyata hanya diberikan uang Rp 100.000 oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja usai aksi kekerasan seksual.

Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada wartawan di Polda NTT pada Selasa (25/3/2025) mengaku kalau korban selama ini sering jalan dengan tersangka Fani.

“Terhadap anak korban satu berusia enam tahun, Fani memberi uang sebesar 100 ribu,” kata Kombes Patar Silalahi, seperti dkutip dari Digtara.com.

AKBP Fajar yang memesan kepada Fani untuk membawa anak perempuan berusia 6 tahun pada tanggal 10 Juni 2024.

Fani pun menyanggupinya untuk membawa korban pada tanggal 11 Juni 2024 di Hotel Kristal.

Saat itu Fani diberi bayaran atau imbalan dari AKBP Fajar sebesar Rp. 3 juta dan disanggupi oleh F.

“Fani mendapat upah atau bayaran dari pelaku (AKBP Fajar) sebesar 3 juta,” kata Patar.

Patar mengatakan, usai mengalami kekerasan seksual Fani berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya tentang peristiwa kekerasan seksual yang dialami di hotel

Sebagai imbalan, Fani memberi anak tersebut uang Rp 100 ribu.

Saat mengajak korban untuk jalan-jalan, Fani tidak memberitahukan kepada orangtua korban karena Fani dan korban sudah sering keluar bersama.

Saat ini kata Patar, Fani sudah dijadikan tersangka sejak Senin (24/3/2025) karena berperan membawa korban anak berusia 6 tahun kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.*** (*/delegasi)

Komentar ANDA?

Latest articles

Wagub Johni Asadoma Dorong Pemuda Kristen jadi Agen Pembaharu

KUPANG- Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma mendorong seluruh pemuda kristen agar menjadi agen...

Gubernur Melki Sebut Ray Fernandes Salah Satu Putra Terbaik NTT

KEFAMENANU – Di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Gubernur NTT, Emanuel...

Gubernur Melki Tinjau RSUD dan Dapur MBG di TTU

KEFAMENANU – Dengan mengusung spirit ”Ayo Bangun NTT !!”, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena...

Cuaca Buruk, Pencarian Dua Korban Tenggalam di TTU Dihentikan Sementara

KEFAMENANU.- Pencarian korban kapal/lampara tenggelam hari pertama, Kamis (27/3/2025) baru berhasil menemukan tiga korban. Ketiga...

More like this

Wagub Johni Asadoma Dorong Pemuda Kristen jadi Agen Pembaharu

KUPANG- Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma mendorong seluruh pemuda kristen agar menjadi agen...

Gubernur Melki Sebut Ray Fernandes Salah Satu Putra Terbaik NTT

KEFAMENANU – Di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Gubernur NTT, Emanuel...

Gubernur Melki Tinjau RSUD dan Dapur MBG di TTU

KEFAMENANU – Dengan mengusung spirit ”Ayo Bangun NTT !!”, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena...