KUPANG, DELEGASI.NET – Setelah melalui dinamika politik yang cukup panjang, akhirnya Presiden Prabowo Subianto menetapkan 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Pelantikan ini akan dilakukan secara bertahap.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelantikan akan digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), karena hingga saat ini belum ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengubah status ibu kota.
Sebelumnya, Kemendagri berencana melaksanakan pelantikan mulai 6 Februari 2025. Namun, jadwal ini ditunda karena Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025.
Jika suatu perkara dihentikan oleh MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dapat segera menetapkan pasangan calon pemenang untuk dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil Pilkadanya tidak digugat.
Berdasarkan data, sebanyak 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih tidak menghadapi perkara di MK.
Meski demikian, Kemendagri masih menyusun jadwal pasti pelantikan karena proses administrasi setelah putusan dismissal memerlukan waktu sekitar 12 hari.
Sebanyak 13 kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan dilantik pada 20 Februari 2025, setelah dipastikan tidak menghadapi gugatan di MK.
Berikut daftar kepala daerah tersebut:
1. Provinsi NTT: Emanuel Melkiades Laka Lena – Johni Asadoma (Melki-Johni)
2. Kota Kupang: Christian Widodo – Serena Francis
3. Kabupaten Kupang: Yosef Lede – Aurum Titu Eki
4. Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU): Yosep Kebo – Kamilus Elu
5. Kabupaten Malaka: Stef Bria Seran – Henri Simu
6. Kabupaten Lembata: Kanisius Tuaq – Muhamad Nasir
7. Kabupaten Ende: Yosep Badeoda – Domi Minggu Mere
8. Kabupaten Nagekeo: Simplisius Donatus – Gonzalo Muga
9. Kabupaten Ngada: Raymundus Bena – Bernadinus Ngebu
10. Kabupaten Manggarai: Heribertus Nabit – Fabianus Abu
11. Kabupaten Manggarai Timur: Agas Andreas – Tarsisius Sjukur
12. Kabupaten Sumba Timur: Umbu Lili Pekuwali – Yonathan Hani
13. Kabupaten Alor: Iskandar Lakamau – Rocky Winaryo
Berikut daftar 8 kepala daerah di NTT yang telah diputuskan setelah menghadapi gugatan di MK:
1. Kabupaten Manggarai Barat: Edistasius Endi – Yulianus Weng
2. Kabupaten Rote Ndao: (Belum diumumkan) Kabupaten Sumba Barat: Yohanis Dade – Thimotius Tede Ragga
3. Kabupaten Sumba Barat Daya: Ratu Ngadu Bonnu Wulla – Diminikus Alphawan Rangga Kaka
4. Kabupaten Flores Timur: Atonius Doni Dihen – Ignasius Boli
5. Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS): Eduard Marcus Liole – Johny Army Konay
6. Kabupaten Sikka: Juventus Prima Yoris Kago – Simon Subandi Supryadi
7. Kabupaten Sabu Raijua: Krisman Bernard Riwu Kore – Thobias Uly
Mahkamah Konstitusi menangani 10 gugatan hasil Pilkada dari 10 kabupaten di NTT. Dari jumlah tersebut, 9 gugatan diadili, sedangkan satu gugatan dicabut.
Sidang pada 4 dan 5 Februari 2025 memutuskan bahwa delapan gugatan ditolak dan satu gugatan dari Kabupaten Belu berlanjut ke tahap berikutnya.
Pada 4 Februari 2025, MK menolak tiga gugatan dari:
1. Kabupaten Sabu Raijua (oleh pasangan Simon Dira Tome – Dominikus Dadi Lado dan Yohanis Uly Kale – Leonidas VC Adoe)
2. Kabupaten Sikka (oleh pasangan Suitbertus Amandus – Robertus Ray)
3. Kabupaten Rote Ndao (oleh pasangan Vicoas TB Amalo – Bima Th Fanggidae)
Sementara itu, gugatan dari Kabupaten Alor dicabut oleh pemohon Imanuel Ekadianus Blegur – Lukas Reiner Atabuy.
Pada 5 Februari 2025, MK kembali menolak beberapa permohonan dari Kabupaten: Sumba Barat Daya Flores Timur Manggarai Barat Sumba Barat Timor Tengah Selatan (TTS) Namun, gugatan dari Kabupaten Belu (Perkara No. 100/PHPU.BUP-XXIII/2025) masih berlanjut ke sidang berikutnya.
Dengan penetapan jadwal pelantikan ini, diharapkan roda pemerintahan di daerah dapat segera berjalan optimal untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
//Delegasi(**/Hermen)
Komentar ANDA?